DaerahSumateraSUMUT

Berikut Data 10 Pejabat yang Dilantik Plt Bupati Langkat

BeritaNasional.ID, Langkat – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, H Syah Afandin, S.H, melantik 10 orang pejabat dijajaran Pemerintah Kabupaten Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, di Stabat, Senin (4/7/2022).

Pengambilan sumpah janji itu dilakukan oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), dan Pejabat Pengawas (Eselon IV).

Plt Bupati Langkat melakukan penyematan tanda pangkat dan jabatan kepada 10 pejabat dilantik. Berikut data nama pejabat yang dilantik.

1. dr H Indra Salahudin, M.Kes. M.M, menjabat sebagai Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama

2. Romarlan Harahap, S.H, menjabat Kadis Kearsipan dan Perpustakaan

3. Drs T M Auzai menjabat Kadis Perikanan dan Kelautan

4. Henri Tarigan, S.Pt, M.MA menjabat Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan

5. Muhammad Nawawi, S.STP menjabat Camat Tanjung Pura

6. Cici Indah Sari, S.E, menjabat Kabid Jaminan dan Organisasi Sosial Dinas Sosial

7. Mursal, S.E, menjabat Lurah Pekan Selesai Kecamatan Selesai

8. Syandra Handi Wijaya, S.Sos menjabat Lurah Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang

9. Suwardi, S.E, menjabat Lurah Sawit Seberang, Kecamatan Sawit Seberang

10. Hidayat, S.E, menjabat Sekretaris Lurah Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang

Proses kegiatan diawali dengan laporan pejabat yang dilantik oleh dr H Indra Salahudin, M.Kes, M.M.

Pembacaan Surat Keputusan Bupati Langkat oleh Kasubag Umum BKD Langkat, Zulfandi, S.Sos,I.

Dilanjutkan penandatangan Berita Acara oleh perwakilan pejabat yang dilantik oleh:

1. dr H Indra Salahudin, M.Kes, M.M selaku Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama

2. Henri Tarigan, S.Pt, M.M.A selaku Pejabat Eselon II

3. Muhammad Nawawi, S.STP selaku Pejabat Eselon III

Sementara sebagai saksi Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Drs H Hermasyah, MIP dan Asisten Adm Umum, Musti, S.E, M.Si.

Sedangkan Rohaniawan adalah H Edi Syahputra, S.Ag, M.PdI bagi beragama islam dan Pendeta Sumaryanto, M.Th untuk beragama kristen.

Afandin pada arahannya menjelaskan pelantikan merupakan bagian dari kehidupan dan kebutuhan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

Serta bagian dari pola pembinaan karir pegawai dan menjadi suatu keharusan, khususnya bagi instansi pemerintah guna menguatkan pelaksanaan fungsi pelayanan di masyarakat.

Ia meminta kepada para pejabat yang dilantik agar tidak berpuas diri, sebab jabatan sesungguhnya bukan merupakan hadiah, tetapi bagian dari ujian atas kemampuan yang telah tunjukkan pada posisi sebelumnya.

“Sebagai pembuktian bahwa kemampuan dan kapasitas saudara masih layak untuk menduduki jabatan,” sebutnya.

Plt. Bupati secara khsusus berharap kepada pejabat fungsional analisis kebijakan ahli utama yang merupakan jabatan baru di lingkungan Pemkab Langkat, dapat menjadi penambah kekuatan.

Memberikan rekomendasi analisis kebijakan serta mampu melakukan komunikasi dan koordinasi, termasuk advokasi konsultasi terhadap rencana kebijakan yang akan diambil Pemkab Langkat.

Bagi pejabat yang menduduki jabatan pimpinan pratama (eselon 2), jabatan administrator (eselon 3) dan jabatan pengawas (eselon 4), agar menjaga amanah jabatan secara berjenjang dengan sebaik-baiknya.

“Sebab, jabatan yang hari ini saudara emban dapat mengantarkan saudara menuju jenjang karir yang lebih tinggi,” ujarnya.

Sementara kepada para pejabat lama yang telah mengakhiri pelaksanaan tugas, Afandin berterima kasih atas segala dedikasi, semangat pengabdian dan hal-hal positif lainnya yang telah diberikan secara tulus kepada Pemkab Langkat.

Dasar pelantikan ini adalah undang undang No.5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017, tentang Menejemen PNS dan sesuai:

1. Keputusan Presiden No.25/M Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022, tentang pengangkatan dalam jabatan fungsional dr H Indra Salahudin, M.Kes, M.M sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama pada Pemkab Langkat.

2. Persetujuan Menteri Dalam Negeri No.821.12/3686/SJ tanggal 29 Juni 2022 dan 821/3893/OTDA tanggal 06 Juni 2022 prihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemkab Langkat.

3. Surat Komisi Aparatur Sipil Negara No. B-1644/JP.00.01/04/2022 tanggal 26 April 2022, prihal rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka mutasi PPT Pratama dilingkungan Pemkab Langkat.

Turut hadir dipelantikan tersebut antaralain para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah dijajaran Pemkab Langkat dan Camat se-Kabupaten Langkat. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button