BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Berjudi Cap Jie Kie Di Pasar Hewan Pujer Bondowoso, 4 Tersangka Ditangkap

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Polres Bondowoso berhasil ungkap kasus perjudian Cap Jie Kie, Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 WIB, di Jl. Raya Pakisan No. 7 RT 3 RW 1 Desa Kejayan Kecamatan Pujer, tepatnya di pasarĀ  hewan Kecamatan Pujer.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Satreskrim setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa judi Cap Jie Kie tersebut telah mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan aktifitas di lingkungan Pasar.

Atas dasar aduan dari masyarakat, Sat Reskrim bergerak dengan cepat dan berhasil mengamankan 4 Tersangka yang diduga sebagai pemain Judi Cap Jie Kie.Ā 4 Tersangka tersebut adalah AR (38), SU (42), SA (66) dan HA (36). Dari keempat tersangka, 2 tersangka berasal dari Kabupaten Jember dan 2 lagi berasal dari Bondowoso.

Kapolres AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Joko Santoso menerangkan, pada hari Kamis, tanggal 17 Agustus 2023 sekitar jam 11.30 WIB, piket Reskrim menerima pengaduan dari warga setempat via Whatsapp tentang perjudian Cap Jie Kie.

ā€œJam 13.30 WIB petugas piket Reskrim bersama KBO bersama 10 personil berhasil melakukanĀ  penangkapan terhadap 8 (delapan) orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian tersebut,ā€ ungkap Joko, sapaan Kasat Reskrim, Rabu, 23/8.

Dan seluruh tersangka, lanjutnya, diamankan ke Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku yang memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian tinggal 4 orang.

Ditambahkan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 4 orang lainnya diperiksa sebagai saksi, karena tidak ikut dalam permainan judi tersebut. Tersangka AR Cs memasang taruhan Rp. 5.000,00 dan Rp 10.000,00.

Jika menang akan mendapatkan keuntungan 10 kali lipat. Apabila bertaruh Rp. 5.000,00Ā  akan mendapatkan Rp 50.000,00. Bandar YU berhasil melarikan diri dan sampai sekarang masih masuk dalam Data Pencarian Orang (DPO).

“Barang bukti yang berhasil kami amankan, sebuah papan cap jie kie serta bola karet, 5 buah kursi, sebuah terpal warna biru, sehelai tikar, uang tunai Rp 2.869.000,00. Di TKP ditemukan 15 unit sepeda motor. Saat ini diamankan di Mako Polres,ā€ jelasnya.

Atas tindakannya trsangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1), ke – 1e, 2e, ayat (3) KUHP tentang perjudian.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button