Jawa TimurRagamSitubondo

Berkas Dugaan Korupsi DD Dinyatakan Lengkap, Jaksa Tahan Mantan Kades Kotakan

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka manatan Kades Kotakan dan barang bukti (Tahap II) dari perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp677 juta. Selasa (7/11/2023).

Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo Ferry Hari Ardiato. SH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Gunanjar Cahya Permana. SH. MH dalam keterangan resminya mengatakan pihaknya telah menerima P21 tahap 2 pelimpahan barang bukti dan tersangka.

“Kami telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka, tersangka yang ditahan adalah S dimana yang bersangkutan merupakan mantan Kades Kotakan, ” terang Kasi Pidsus.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ferrry penahanan terhadap tersangka terhitung sejak 07 November 2023,“Terhitung hari ini bersangkutan kami tahan selama 20 hari kedepan, kami sudah teliti berkasnya dan kami nyatakan lengkap (P21), dan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadian Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur, ” ucapnya.

Mantan Kepala Desa Kotakan (S), Kecamatan/Kota Situbondo, ditahan Kejaksaan Negeri Situbondo akibat dugaan koprupsi dana desa (DD) saat dirinya masih aktif menjabat sebagai Kades Kotakan tahun 2020 silam.

Atas perbuatannya S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 penjara.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button