Sumatera

Berkas Dugaan Korupsi DD Way Kunyir Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu ,Baru P-19

BeritaNasional.id, Pringsewu, – Kejari Pringsewu telah menerima pelimbahan berkas dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD ) Pekon Way Kunyir Tahun 2019-2020, dari penyidik Tipikor Polres Pringsewu

Kepala Kejaksaan Negeri Ade Indrawan melalui Kasi Intel Median Suwardi mengatakan, perkara Pekon Way Kunyir, sekarang ini berkas sedang tahap P19 atau pemberian petunjuk dari jaksa peneliti bidang Pidana Khusus kepada penyidik Tipikor Polres Pringsewu

“Artinya, memang masih ada keterangan administrasi berkas perkara .Sehingga berdasarkan undang undang jaksa peneliti wajib memberikan petunjuk untuk kelengkapan administrasi negara,” kata Median, Jum”at (22/10/2021)

Sementara, informasi dalam berkas perkara Kepala Pekon Way Kunyir inisial SP sudah ada penetapan tersangka dari penyidik Tipikor Polres Pringsewu

“Dugaan sementara terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2019-2020.Sementara belum ada penetapan berapa nilai kerugian negara,” pungkasnya. ( Nurul)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button