SUMUTTanjung balai

Bertengkar Dengan Ibu Diberi Nasehat Ayah Tiri, Teguh Tak Terima Lalu Tinju Pelipis Mata Kiri Akhirnya Tidur Dalam Bui

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan bernama Teguh Indara Laksmana Margolang,Usia 30 Tahun dengan Alamat Gang Aman Lingkungan XII Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai pada Jum,at 10/12/21.

Penangkapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK sewaktu dihubungi wartawan melalui telefon selulernya.

Kapolres Tanjung balai mengatakan bahwa tersangka Teguh Indra Laksmana Margolang diamankan berdasarkan Laporan dari Korban Burhanuddin Minka, Usia 57 Tahun dengan Alamat Gang Aman Lingkungan XII Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai pada 20 November 2021 berkisar pada pukul 20.30 Wib di kediamannya.

Peristiwa bermula dimana korban Burhanuddin Minka saat pulang kerumahnya melihat tersangka Teguh Indra Laksmana Margolang (anak tiri korban) sedang bertengkar dengan ibunya ( istri dari korban)
yang bernama Nur Aisah, lalu korban datang dan memberikan nasehat kepada tersangka.

Namun tersangka merasa tidak senang lalu melakukan pemukulan terhadap diri korban dengan cara tersangka meninju bagian pelipis mata sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (Dua) lalu setelah itu memukul punggung korban sebanyak 1 (Satu) kali juga dengan menggunakan tangan kanannya.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka berdarah pada bagian pelipis mata sebelah kiri dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk dapat ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan tersebut personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit II Iptu Eko Ady Ranto SH.MH dan Kanit I Ipda M.Reza Fahrurozy STrk bersama dengan personil Opsnal melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dan dari penyelidikan terhadap perkara tersebut pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 berkisar pada pukul 20.00 Wib diketahui bahwa keberadaan tersangka Teguh Indra Laksmana Mergolang sedang berada di Gang Aman Kel Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai tepatnya di sebuah warnet.

Kemudian team Opsnal berangkat menuju warnet tersebut dan sekitar pukul 20.30 Wib tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dan terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 351 ayat 1 KUHPidana ungkap Kapolres Tanjungbalai menyatakan.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button