DaerahJawa TimurSitubondo

Bertepatan Upacara Hari Kesaktian Pancasila, BPJS Ketenagakerjaan Situbondo Salurkan Santunan Kepada 3 Ahli Waris

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Bertepatan dengan upacara Kesaktian Pancasila, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan jaminan dan atau santunan kepada ahli waris almarhum Daris Al Wafi, Arjodo dan Salaman. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Pjs Bupati Situbondo Muhammad Aftabuddin Rijaluzzaman didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Hery Yudisthira, Selasa (01/10/2024).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Hery Yudisthira mengatakan, penyerahan simbolis Jaminan Kecelakaan Meninggal kepada Ahli waris Almarhum Daris Al Wafi sebesar Rp126.269.776, Almarhum merupakan Non ASN di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo dan menjadi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dari bulan Februari 2022 hingga bulan Mei tahun 2024.

Selanjutnya, sambung Herry, penyerahan simbolis Jaminan Kematian kepada Ahli waris Almarhum Arjodo sebesar Rp.42.000.000., Almarhum merupakan Non ASN di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo dan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari bulan Februari 2022 hingga bulan Juli tahun 2024.

Lebih lanjut, Herry menjelaskan, penyerahan simbolis Jaminan Kematian kepada ahli waris Almarhum Salaman sebesar Rp.42.000.000, Almarhum merupakan Non ASN di Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo dan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari bulan Februari 2020 hingga September tahun 2024.

“Penyerahan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia diberikan kepada ahli waris para almarhum pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo. Alhamdulillah, Pjs Bupati Situbondo sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, karena iurannya kecil tapi manfaatnya sangat besar,” jelas Herry.

Herry juga menyampaikan bahwa perlindungan Jamsostek ini tidak hanya bagi pekerja sektor formal, tapi pekerja sektor informal juga bisa menjadi peserta sesuai dengan persyaratan, dengan iuran sebesar Rp. 16.800 per bulan, peserta sudah terlindungi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapan kita dengan disalurkannya santunan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko ini, bisa bermanfaat bagi ahli waris-nya. Semoga santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini juga bisa membantu meringankan beban kehidupan asli waris-nya,” pungkas Herry.

Foto bersama menerima santunan dengan Pjs Bupati Situbondo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan (Heru Hartanto/BeritaNasional.ID)

(her)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button