Besok, JPU KPK Lakukan Dakwaan Terhadap Kelima Terdakwa Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Situbondo

BeritaNasional.ID, SURABAYA JATIM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan dakwaan yang pertama terhadap 5 terdakwa atas dugaan gratifikasi mantan Bupati Situbondo, H. Karna Suswandi untuk mendapatkan proyek.
Kelima terdakwa tersebut adalah Rpd, Afb, Ara, Masa, dan Tjjn. Tadi siang sekitar jam 08.45 WIB kelimanya terbang dari Jakarta menaiki pesawat dan sampai di Rutan Negara Kelas 1 Medaeng Surabaya jam 11.30 WIB.
Salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ahroji membenarkan informasi tersebut. Pihaknya sudah mengaku siap memberikan nasehat hukum terdahap kilennya dalam persidangan besok.
“Saya tadi didampingi Sekretaris LKBH Merah Putih sudah mendaftarkan surat kuasa di Pengadilan Negeri Surabaya untuk bersidang di Pengadilan Tipikor Sidoarjo besok Rabu, 21/1/2026 jam 09.00 WIB,” kata Ketua LKBH Merah Putih.
Dalam kasus ini, lanjutnya, klien saya adalah korban dari ketamakan penguasa, dalam hal ini mantan Bupati Situbondo. Klien ini korban pemerasan dari oknom Pejabat yang punya kewenangan.
Sebagai aktivis, Ahroji berjanji akan mendalami kasus ini untuk melaporkan oknom-oknom pejabat yang melakukan hal seperti itu. Dan juga akan menuntut keadilan penegakan hukum pada KPK dengan tidak dijadikannya tersangka sebagian kontraktor.
Karena sesuai Berita Acara dan Putusan Pengadilan Tipikor terhadap Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati, mantan Kadis PUPP Situbondo yang sudah berkekuatan hukum tetap, ada sebagian kontraktor yang terbukti melakukan gratifikasi tidak dijadikan tersangka oleh KPK.
“Menurut saya KPK diduga seakan-akan melakukan diskriminasi hukum dan tidak adil bagi para kontraktor yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Advokat yang juga sebagai aktivis hokum ini.
Adapun kontraktor yang pernah menjadi terperiksa dan terbukti di fakta persidangan saat menjadi saksi, mereka juga memberikan sejumlah uang dan mendapatkan pekerjaan di Situbondo. Diantara para kontraktor tersebut adalah Sg, Fdu, dan Mm.
Saya berharap, lanjutnya, Penyidik KPK tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan hukum. Ini semua demi keadilan bagi kontraktor yang sudah menjadi tersangka dan mulai besok kelimanya sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Sidoarjo. (Syamsul Arifin/Bernas)



