
BeritaNasional.id, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Pulau Jawa. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi menemukan sejumlah dapur belum memenuhi standar operasional, terutama terkait sanitasi dan kelengkapan sarana pendukung.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari langkah penataan layanan program MBG agar berjalan sesuai standar.
“Sebanyak 1.512 SPPG kami hentikan sementara operasionalnya. Ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” kata Dony, Rabu (11/3/2026)
Menurut dia, ribuan unit layanan tersebut tersebar di sejumlah provinsi di Pulau Jawa. Rinciannya meliputi 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, serta 208 unit di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hasil evaluasi BGN menunjukkan beberapa masalah utama yang menyebabkan operasional dapur dihentikan sementara. Salah satu temuan paling dominan adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tercatat sedikitnya 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut.
Selain itu, BGN juga menemukan 443 unit SPPG belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Permasalahan lain yang teridentifikasi adalah belum tersedianya tempat tinggal atau mess bagi tenaga kunci di dapur MBG, seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Kondisi ini ditemukan di 175 SPPG yang tersebar di beberapa provinsi, antara lain Banten, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
BGN memastikan akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit layanan yang terdampak agar segera melengkapi berbagai persyaratan tersebut.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” ujar Dony.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan program MBG berjalan aman, higienis, dan sesuai standar kesehatan bagi masyarakat penerima manfaat.



