DPRD Prov SulbarPolewali MandarSulawesi Barat

BK DPRD Polman Rekomendasikan Penanganan Etik Anggota RN

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR–Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Polewali Mandar menyatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota DPRD berinisial RN telah memenuhi unsur pelanggaran etik. Perkara tersebut juga telah dibahas secara internal oleh BK DPRD Polman.

Ketua DPRD Polewali Mandar menyampaikan bahwa hasil pembahasan BK selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna, sebelum diteruskan melalui mekanisme partai politik yang bersangkutan.

“Pembahasan di BK DPRD sudah dilakukan. Hasilnya akan diparipurnakan, kemudian disampaikan melalui surat resmi kepada Partai NasDem,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap RN sepenuhnya berada di tangan partai politik tempat yang bersangkutan bernaung.

“Untuk sanksi, itu menjadi kewenangan partai dari oknum anggota DPRD tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Polman, Ilham, menjelaskan bahwa meskipun pada saat kejadian RN tidak secara eksplisit menunjukkan identitas sebagai anggota DPRD, namun secara etik statusnya tetap melekat sebagai wakil rakyat dan tunduk pada kode etik DPRD.

“Dalam penilaian BK, RN tetap dipandang sebagai anggota DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan dan kode etik yang berlaku,” jelas Ilham.

Ilham mengungkapkan, dalam memeriksa perkara tersebut, BK DPRD Polman menggunakan sejumlah indikator etika sebagai dasar penilaian. Indikator tersebut mencakup dugaan pelanggaran norma, sopan santun, dan rasa hormat, unsur kesengajaan, hingga dampak yang ditimbulkan dari perbuatan yang bersangkutan.

“Kami mengulas perkara ini dengan menelaah irisan etika yang terjadi, termasuk perilaku terhadap lembaga, tanggung jawab, sikap kooperatif, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta kelemahan dalam menjaga etika sebagai pejabat publik.

Keseluruhan indikator tersebut menjadi dasar BK dalam memeriksa saudara RN sebagai anggota DPRD,” ungkapnya.

Ia menambahkan, putusan BK DPRD nantinya akan menjadi dasar rekomendasi bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika dan moral yang dilakukan oknum anggota DPRD Polman tersebut.

Dari pihak korban, Ahmad Husni, yang mengaku menjadi korban dugaan arogansi oknum anggota DPRD RN, menilai tudingan yang diarahkan kepadanya telah mencederai profesi jurnalis, terlebih tuduhan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

Sekretaris PENA Sulawesi Barat, Basri, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja BK DPRD Polman yang dinilai serius menangani laporan yang telah dimasukkan sejak beberapa bulan lalu.

Sementara itu, Penasehat PENA Sulbar, Arwin Harianto, mengungkapkan bahwa pada awal insiden, persoalan tersebut tidak diniatkan untuk dilanjutkan ke proses pelaporan.

Namun seiring berjalannya waktu, sikap arogansi oknum DPRD RN dinilai semakin mencuat, bahkan disertai dugaan ancaman terhadap sejumlah jurnalis, termasuk Ketua PENA Sulbar.

Ketua PENA Sulbar, Huzair, menegaskan bahwa tindakan oknum anggota DPRD RN tidak hanya berdampak pada individu tertentu, tetapi juga mencederai profesi jurnalis secara kolektif.

“Inilah yang menjadi pertanyaan kami, mengapa RN sampai mengeluarkan pernyataan ‘harus netral’, sementara kami sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan,” tegas Huzair.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button