SUMUT

BPJamsostek Pematang Siantar Teken Mou Jaminan Sosial Dengan Yayasan Ate Keleng GBKP

BeritaNasional.ID | SUMUT – BPJamsostek merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dimana saat ini mengemban 5 program jaminan sosial meliputi Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKk), Jaminan Hari Tua (JHT) , Jaminan Pensiun (JP) dan program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan tugas yang diemban yaitu melakukan perlindungan kepada seluruh pekerja baik formal dan informal maka BPJamsostek Pematangsiantar melakukan kerjasama dan sosialisasi massif kepada pemberi Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah di wilayah kerjanya.

BPJamsostek Pematangsiantar melakukan penandatangan kerja sama dengan seluruh kelompok dampingan Yayasan Ate Keleng GBKP (Gereja Batak Karo Protestan) terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

Dalam acara MoU (Memorandum of Understanding) tersebut dilakukan penyerahan kartu simbolis kepada 19 pekerja anggota kelompok dampingan Yayasan Ate Keleng, Sabtu (14/5/2022).

Pada acara tersebut dihadiri oleh bapak Pdt S Purba selaku ketua yayasan ate Keleng serta didampingi oleh Bapak Pdt Yusuf Tarigan selaku Direktur eksekutif Yayasan Ate Keleng.

Pdt Yusuf Tarigan menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPJamsostek pematangsiantar yang aktif dan cepat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kelompok dampingan Yayasan kami.

“Hal ini merupakan simbolis untuk kesiapan BPJamsostek melindungi seluruh yayasan kami,  dan kami siap mendukung untuk mendaftarkan seluruh  kelompok Yayasan Ate Keleng GBKP di Indonesia agar terhindar dari resiko kerja,”tutupnya

Andi Widya Leksana selaku Kepala  BPJamsostek Cabang Pematangsiantar menyampaikan siap menerima seluruh  kelompok Yayasan Ate Keleng GBKP akan disecara bertahap menjadi peserta BPJasmsotek, sehingga seluruh kelompk dampingan Yayasan Ate Keleng terlindungi dalam program BPJS ketenagakerjaan.(*fadhil)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button