BPJS Ketenagakerjaan Situbondo Salurkan Santunan JKM dan Beasiswa kepada Dua Ahli Waris

BeritaNasional.ID – SITUBONDO – Bertepatan dengan kegiatan Job Fair Hybrid “Situbondo Naik Kelas” Tahun 2025 yang berlangsung di Alun-Alun Besuki, BPJS Ketenagakerjaan Situbondo menyerahkan santunan JKM dan Beasiswa sebesar Rp213.000.000 kepada ahli waris almarhum Ongki Nasrullah, Pegawai Non-ASN SDN 02 Suboh, serta santunan JKM sebesar Rp42.000.000 kepada ahli waris almarhumah Habibah, Guru Pengajar KB Melati Muslimat NU, pada Rabu (19/11/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Muzibur Rokhman, menyerahkan langsung santunan JKM dan beasiswa kepada ahli waris almarhum Ongki Nasrullah. “Ahli waris menerima JKM dan beasiswa sebesar Rp213.000.000. Semoga santunan yang kami berikan bermanfaat bagi ahli warisnya,” kata Muzibur Rokhman.
Selanjutnya, penyerahan simbolis santunan JKM sebesar Rp42.000.000 kepada ahli waris almarhumah Habibah juga dilakukan. “Penyerahan santunan JKM dan beasiswa merupakan komitmen dan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan terhadap para peserta aktif,” ujar Muzibur Rokhman.
Muzibur Rokhman juga menyampaikan bahwa perlindungan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor formal, tetapi juga sektor informal dapat menjadi peserta sesuai dengan persyaratan. Dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, peserta sudah terlindungi program JKM BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapan kami, dengan disalurkannya santunan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko, hal ini dapat bermanfaat dan meringankan beban kehidupan ahli waris,” jelas Muzibur Rokhman.
Lebih lanjut, Muzibur Rokhman menegaskan, bahwa seluruh pekerja di Kabupaten Situbondo penting terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka akan mendapat jaminan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja hingga kematian. Bahkan keluarga ahli waris pun mendapatkan manfaatnya.
“Ini merupakan bentuk antisipasi saat menghadapi risiko kerja, tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga bagi keluarga. Peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan perlindungan saat bekerja. Apabila terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan ditanggung seratus persen. Jika meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan santunan sesuai dengan program yang diikutinya,” pungkas Muzibur Rokhman. (*)



