BPJS Ketenagakerjaan Situbondo Serahkan Kartu Anggota dan Salurkan Santuan Jaminan Kematian

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Situbondo menyerahkan kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Desa Semering dan menyerahkan santunan JKM sebesar Rp. 42 juta kepada ahli waris almarhum Tofik yang berprofesi sebagai guru ngaji, Kamis (24/8/2023).
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Situbondo juga melaksanakan sosialisasi program dan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat petani, nelayan, pekerja bangunan dan pekerja rentan lainnya serta membagikan paket sembako kepada masyarakat Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.
Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan ini berlangsung di pendopo Desa Semiring dan diserahkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesehateraan Rakyat Prio Handoko didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo Bayu Wibowo Putera, Kabag Kesra Setdakab Situbondo H. Solikhan, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Sekdis BKSDM Situbondo, Kepala Desa Semiring Mat Haris, Babinsa Semiring, Babinkamtibmas Semering dan Ketua BPD Semiring.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo Bayu Wibowo Putera ketika menyampaikan materi sosialisasi dihadapan peserta ldan tamu undangan lainnya mengatakan bahwa, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sangat luar biasa untuk melindungi para pedagang, petani, nelayan, sopir, UMKM dan pekerja rentan lainnya.
“Manfaat program BPJS Ketenagakerjan, apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap peserta, maka seluruh biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas,” jelas Bayu Wibowo Putera dihadapan masyarakat Desa Semiring.
Tak hanya itu yang disampaikan Bayu Wibowo Putera, namun dalam sosialisasinha dia juga menjelaskan bahwa apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapat santunan sebesar Rp. 42 juta.
“Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya rumah sakit hingga pemakaman dan mendapat uang santunan,” jelas Bayu Wibowo Putera dihadapan peserta sosialisasi.
Lebih lanjut, Bayu Wibowo Putera menjelaskan bahwa, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat biaya pengobatan atas risiko kecelakaan kerja dan mendapat santuan kematian harus yang keanggotaannya masih aktif.
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka bisa mendapat pelayanan pengobatan di Rumah Sakit Elisabhet, Mitra Sehat, RS Asembagus, RS Besuki dan RS Abdoer Rahem Situbondo serta rumah sakit luar Kabupaten Situbondo,” jelasnya.
Bayu Wibowo Putera menjelaskan iuaran Perorangan Non JHT yang harus dibayar oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.16.800 per bulan. “Apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, maka akan disesuaikan di pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk sesuai dengan kebutuhan medisnya di RSUD kelas I atau TC kelas yang ditentukan,” tutur Bayu di hadapan peserta sosialisasi.
Selain itu, sambung Bayu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan apabila terjadi cacat berkurang fungsi, cacat sebagian tetap dan cacat total tetap serta mendapat santunan kematian dan masih banyak lagi manfaat yang didapat dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Prio Handoko Asisten Pemerintahan dan Kesehateraan Rakyat Pemkab Situbondo mengatakan sangat istimewa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan Situbondo dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan.
“Luar biasa perlindungan pekerja rentan yang menjadi peserta atau anggota BPJS Ketenagakerjaan. Hanya membayar iuaran Rp.16.800, para peserta sudah mendapat jaminan yang sangat istimewa,” tutur Prio Handoko matan Kepala Badan Penanggulangan Bancana Daerah Kabupaten Situbondo
Dilain pihak Mat Haris Kepala Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan Situbondo yang telah memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan warga Desa Semiring.
“Atas nama kepala desa maupun atas nama pribadi saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Situbondo yang telah memberikan perlindungan kepada masyarakat Desa Semiring dan telah menyalurankan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Tofik yang berprofesi sebagai guru ngaji sebesar Rp.42 juta,” kata Mat Haris Kepala Desa Semiring. (Heru/Bernas)



