Lumajang

Bupati Lumajang Serahkan Bantuan Alsintan Ke 73 Poktan, Ini Yang Menjadi Sorotan

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM-Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan arah pembangunan daerah yang berorientasi pada keberlanjutan dengan menempatkan sektor pertanian sebagai pilar utama.

Langkah ini kembali dikuatkan melalui penyerahan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada 73 kelompok tani se-Kabupaten Lumajang oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), di Aula Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Senin (3/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Bunda Indah menegaskan bahwa penguatan sektor pertanian bukan hanya program teknis, tetapi strategi besar untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pangan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Pertanian adalah jantung kehidupan Lumajang. Dari sektor inilah ekonomi rakyat berdenyut, pangan kita terjaga, dan masa depan generasi desa terjamin,” ujarnya.

Bupati menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen membangun sistem pertanian yang produktif, efisien, dan ramah lingkungan. Bantuan alsintan, yang terdiri atas 14

traktor roda empat, 2 traktor roda dua, 4 rotavator, 8 pompa air, serta 129 handsprayer elektrik menjadi bukti konkret sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia dalam mendorong modernisasi pertanian.

Selain itu, dari pemerintah pusat, dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berupa tambahan 10 unit cultivator bagi kelompok tani tembakau. Bantuan ini memperluas akses petani terhadap teknologi modern yang mampu meningkatkan efisiensi tanam dan memperpendek siklus produksi.

“Pembangunan berkelanjutan harus dimulai dari desa. Dan kuncinya ada pada sektor pertanian yang tangguh. Dengan alsintan, produktivitas meningkat, waktu kerja lebih efisien, dan petani bisa fokus pada pengembangan usaha tani bernilai tambah,” tegas Bunda Indah.

Bunda Indah juga menyoroti pentingnya tata kelola kelompok tani yang transparan dan bertanggung jawab. Bantuan yang diserahkan harus digunakan secara kolektif, dengan pembukuan dan pelaporan yang jelas agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh anggota kelompok.

(Rochim/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button