Daerah

Camat Cisurupan Garut : Mengenai Wacana Pemerintah Tentang Jabatan Kades 1 Periode 10 Tahun, Kita Mengikuti Dan Lihat Regulasinya Saja Seperti Apa

Garut, Beritanasional.ID – Adanya sebuah wacana jabatan Kepala Desa 10 tahun 1 periode di tanggapi oleh semua kalangan Kades yang ada di Kabupaten Garut Jawa Barat. Tanggapan kali ini di tanggapi oleh Camat Cisurupan, Odik Sodikin. S.Sos pada saat diwawancarai Beritanasional.ID di Desa Situsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa-Barat.

Menurutnya,dengan adanya wacana Jabatan Kades 10 tahun tersebut ada plus minusnya dan hal itu sah-sah saja, tapi disisi lain. Kita melihat pada kenyataannya nanti dan lihat regulasinya seperti apa, ujar Odik. Selasa, (12/7).

“Mungkin saya sendiri dengan adanya jabatan kades 10 tahun 1 periode tersebut setuju dan janji janji kampanye kepala desa bisa terselesaikan, selain itu RPJMDES juga bisa terlaksakan dengan selesai tidak ada kendala apapun,” terangnya.

Namun dilain sisi, Saya selaku camat, ya mengikuti saja sesuai dengan regulasi yang ada nantinya dan apabila pemerintah pusat maupun daerah sudah merespon terkait adanya jabatan Kepala desa ( Kades ) 10 tahun 1 periode, kita sebagai pemerintah yang ada di daerah khususnya di Kecamatan Cisurupan tinggal mengikuti perintah sesuai anjuran.

“Saya menuruti aturan pemerintah daerah dan pusat saja. Mungkin kalau tidak ada perintah atau tidak adanya realisasi terkait dengan adanya wacana tersebut, itu bukan hak maupun wewenang saya selaku Camat,” kata Odik.

Mungkin yang jelas, Kami hanya melihat aja . Nanti seperti apa regulasinya dengan adanya jabatan kades 10 tahun 1 periode. Kan hal itu baru wacana belum tentu jadi atau tidaknya.

“Kalau misalkan beneran jadi 1 periode 10 tahun jabatan kepala desa. Ya kami dari pihak Kecamatan tinggal mengikuti saja dan itupun di sesuaikan kepada regulasi yang ada nanti,” tutup Camat Cisurupan. Odik Sodikin. S.Sos, ( *** ).
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button