Daerah

Dafir Ketua DPRD Politik Segi Tiga Menjadi Warna Langit Bondowoso

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO – DPP PKB akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) melalui DPW PKB Jatim terkait dengan posisi ketua DPRD Bondowoso periode 2019-2023. Dalam SK nomer 3907/DPW-03/V/B.1/VIII/2019, tertanggal 12 Agustus 2019 yang ditanda-tangani oleh ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar tersebut menyebut bahwa H. Ahmad Dafir, S.Ap bakal menjadi ketua DPRD.

Penetapan H. Ahmad Dafir sebagai ketua DPRD pada periode mendatang ini tentu akan mengubah konstalasi politik lokal di Bondowoso. Bahkan, kembalinya Dafir sebagai ketua DPRD ini akan menambah darah segar bagi sejumlah kalangan elit di birokrasi sebagai sebuah semangat untuk melanjutkan perjuangan yang sempat terhenti setelah Dafir kalah dalam pertarungan politik pada pilkada 2018 kemarin.

Bagi para pendukung Dafir, tentu kembalinya dia sebagai ketua DPRD pada periode mendatang akan menjadi semangat tersendiri bagi kalangan elit di birokrasi termasuk juga sejumlah kepala desa karena mereka menganggap bahwa hanya Dafir tempat mereka bersandar ketika perjuangan mereka mengalami kendala di tengah jalan. “Dafir adalah sosok yang menjadi bapak bagi setiap orang yang haus akan fatwa dan solusi yang seringkali diberikan oleh Dafir di tengah kebuntuan persoalan,” ujar Jamharir, Ketua DPD Jaka Jatim.

Tak hanya itu, kata Jamharir, kembalinya Dafir sebagai ketua DPRD akan mengubah alur kegaduhan politik birokrasi. Di tengah kegaduhan politik birokrasi saat ini, kehadiran Dafir bisa menjadi obat namun juga bisa menyebabkan politik semakin dinamis. Politik segi tiga tentu menjadi warna di republik kopi ini. Tunggu saja nanti bagaimana Dafir memainkan perannya. Ini menarik,” terangnya.

Berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelumnya, Dafir dan sejumlah pengurus DPC PKB diundang ke Kantor PWNU Jawa Timir pada hari kamis, 15 Agustus 2019 di Jl. Masjid Al Akbar Timur No 9 Surabaya oleh Ketua dan Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Drs H. A. Halim Iskandar, M.Pd dan H. Baddrut Taman, S.Psi.

Dalam undangan itu juga disebut bahwa Dafir akan menandatangi MoU sebagai sebuah komitmen untuk memimpin ketua DPRD Bondowoso untuk kemudian mendapat pembekalan dan pengukuhan calon pimpinan DPRD

Sementara ketua DPC PKB Bondowoso, H. Ahmad Dafir ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa ada kriteria yang ditetapkan DPP PKB terkait posisi pimpinan DPRD. Salah satu kriteria tersebut adalah loyalitas, totalitas dan dedikasi dan memperjuangkan Aswaja sebagai manhajul fikr kaum NU.

Jadi bukan hanya menggunakan parameter perolehan suara. Saya juga bingung, kadang ada opini yg dikembangkan suara terbanyak menempati posisi ketua DPRD. Ini informasi menyesatkan. Penempatan kader legislatif pada unsur pimpinan dewan merupakan wewenang DPP. Dan, itu hak prerogatif ketua umum  DPP PKB,” katanya.

Kata dia, siapapun yang ditetapkan oleh DPP PKB sebagai pimpinan DPRD  haruslah yang loyal, tunduk patuh pada aturan partai, dan taat pada ketentuan organisasi.

“Jangan sampai kader melanggar aturan organisasi. Apalagi mengkondisikan ada orang lain untuk mengopinikan. DPP PKB tentunya akan menindak tegas anggota partai yang tidak mentaatinya,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa tidak ada aturan yang menyebutkan individu dengan suara terbanyak yang harus menduduki jabatan ketua DPRD.

“Tentang yang duduk di ketua DPRD sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang  MD3, tentang pimpinan itu.Tentu yang diusulkan itu yang ada di struktur partai. Ada ketua, sekretaris, bendahara, itu otomatis. Kalau ketua tidak bisa, ya sekretaris. Kalau sekretaris tidak bisa lagi, ya bendahara,” terangnya.

H. Ahmad Dhafir menambahkan, parpol dengan suara terbanyak sudah pasti mendapat jatah ketua. Berdasarkan hasil Pemilu 2019, Partai PKB Bondowoso menempatkan diri pada posisi teratas perolehan kursi legislatif, dengan 14 kursi untuk DPRD Bondowoso. (klis) 

Caption : Ketua DPC PKB Bondowoso,  H Ahmad Dhafir, S.Ap

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button