Daerah

Desa Berkinerja Terbaik, Dapat Bonus Insentif

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat pada Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, yang terdiri atas Dana Desa Reguler (DDR) sebesar Rp 69 triliun dan Insentif Dana Desa (IDD) sebesar Rp 2 triliun.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Aries Agung Sungkowo melalui Lukman Ari Zafata, Kabid Penataan dan Kerjasama Desa mengatakan pengalokasian DDR dihitung pada tahun anggaran sebelumnya.

Sedangkan IDD pengalokasiannya dihitung pada Tahun Anggaran berjalan dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah. Tambahan dana desa tersebut dialokasikan sebagai IDD yang dihitung berdasarkan kriteria tertentu dan dibagikan kepada Desa yang memiliki kinerja terbaik.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa, setiap desa pada Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan mendapat insentif desa yang dibagikan kepada 15.124 desa.

Yang terdiri atas Rp1.996,78 miliar dibagikan kepada 15.054 desa berdasarkan kriteria kinerja Pemerintah Desa dan Rp3,22 miliar dibagikan kepada 92 desa berdasarkan kriteria penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga.

“Insentif Dana Desa dibagikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik dan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan setelah melalui penilaian berdasarkan berbagai kriteria dan indikator,” ucap Lukman.

Disebutkannya kriteria itu adalah, kriteria utama, yaitu: Desa bebas dari korupsi pada semester I tahun anggaran 2024, Desa yang telah menyalurkan Dana Desa tahap I tahun anggaran 2024, dan Desa yang menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024.

Kriteria Kinerja, yaitu: kinerja Pemerintah Desa, meliputi: kinerja keuangan dan pembangunan Desa, tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa, dan/atau penghargaan Desa dari Kementerian Negara/ Lembaga.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button