LampungLampung

Diduga Cabuli 7 Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Diamankan Polisi

BeritaNasional.id, Tanggamus – Lampung – Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus dilaporkan sejumlah orang tua korban ke Polres Tanggamus dalam dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Tak tanggung-tanggung, korban dari aksi bejat oknum guru ngaji yang berprofesi sebagai tukang ojek itu adalah sebanyak 7 anak-anak rentang usia 8 – 11 tahun.

Oknum guru ngaji berinisial R itu juga telah diamankan di Polres Tanggamus dan saat ini telah ditangkap serta dalam proses pemeriksaan di ruang PPA Sat Reskrim.

Menurut Ketua RT, tempat tinggal tersangka, pelaku adalah R, yang kesehariannya mengojek dan juga mengajar ngaji di rumahnya.

“Korbannya adalah anak-anak perempuan yang merupakan muridnya, sementara ini ada tujuh anak yang mengaku menjadi korban pencabulan,” kata Pak RT di Polres Tanggamus, Senin (26/10/21).

Sambungnya, modus yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah praktek wudhu. Sebelum wudhu korban diminta lepas celana, saat praktek itulah, pelaku melakukan aksinya.

“Ada enam anak yang dicabuli saat praktek wudhu pada hari Rabu 20 Oktober 2021 lalu,  satu anak saat setoran hafalan pada Minggu 24 Oktober digerayangi tapi tidak sampai lepas baju, iming-imingnya kalau hafal dan mau dipegang-pegang maka akan diberi hadiah berupa Al-Qur’an kecil,” ujarnya.

Dilanjutkannya, bahwa korban yang pada hari Minggu tersebut berontak dan langsung mengadu kepada orang tuanya.”Ternyata ada banyak korban, kemudian para orang tua yang anaknya menjadi korban berembuk untuk mengambil langkah hukum,”kata dia.

Dijelaskannya, setelah para orang tua mengadu, dirinya langsung melapor kepada kepala lingkungan, disusunlah rencana, agar pelaku R dipanggil kerumah kepala lingkungan pada Minggu (24-10).

“Saat pelaku sudah dirumah kepala lingkungan, anggota Bhabinkamtibmas datang, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kotaagung,” tandasnya.

AN mewakili para orang tua yang anaknya menjadi korban berharap agar pelaku diberi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

“Kami tidak menyangka sebab pelaku ini dikenal religius, setiap malam Jumat rutin pengajian. Pelaku juga merupakan salah satu marbot di masjid yang ada di Kecamatan Kotaagung, selain itu pelaku sudah memiliki istri dan anak, maka dari itu orang tua korban meminta agar dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi membenarkan penangkapan oknum guru ngaji tersebut dan mengaku akan segera membeberkan kronologis lengkap.

“Iya saya konfirmasi betul dulu, nunggu waktunya sedang disiapkan dari Humas dan Reskrim nanti kita rilis resmi ya,” kata AKBP Satya Widhy melalui sambungan telfon.  (Hardi)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button