Jawa TimurProbolinggo

Diduga Dicabuli Berulang, Santri di Bawah Umur di Probolinggo Lapor ke Polisi

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santri di bawah umur mencuat di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Seorang santri Pondok Pesantren Ummul Quro Desa Kropak berinisial RF mengaku menjadi korban dugaan pencabulan berulang oleh seorang pria berinisial AMM.

Perkara tersebut kini ditangani aparat kepolisian. Kapolsek Bantaran AKP Agus Eko Widodo membenarkan adanya laporan itu.

“Sudah ditangani PPA Polres,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan keterangan pihak pelapor, dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada Selasa, 23 September 2025 malam. Saat itu korban yang sehari-hari membantu pekerjaan rumah tangga di rumah terduga pelaku, diajak ke sebuah bangunan pondok dengan alasan mencari tikus.

Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual. Setelah kejadian, korban mengaku diminta untuk merahasiakan peristiwa itu.

Pihak pelapor menyebut dugaan perbuatan itu tidak hanya terjadi sekali. Sejak September 2025 hingga Februari 2026, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual berulang, bahkan hingga beberapa kali dalam seminggu.

Dalam rentang waktu tersebut, pelapor juga menyebut adanya dugaan bujuk rayu pernikahan siri tanpa wali dan saksi yang sah, dengan mahar Rp 100 ribu yang disebut baru diberikan sebulan kemudian. Korban juga mengaku diberi obat setelah kejadian.

Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 malam, saat korban masih berada di rumah terduga pelaku.

Kasus ini baru terungkap pada April 2026 saat momen Idul Fitri. Keluarga korban curiga dengan perubahan kondisi korban, hingga akhirnya korban menceritakan pengalaman yang dialaminya.

Keluarga korban menyebut sempat ada permintaan dari terduga pelaku agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilaporkan ke polisi. Namun keluarga tetap memilih menempuh jalur hukum.

Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa keterangan korban, keluarga, dan saksi-saksi terkait.

Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur perlindungan anak dan asas praduga tak bersalah.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button