Diduga Gagal Perbaiki Kerusakan Jalan Rp424 Juta, Pemkab Lumajang ‘Blacklist’ CV Asal Lumajang

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas terhadap kontraktor yang dinilai wanprestasi. CV Medio Jaya, sebuah perusahaan konstruksi lokal asal Lumajang, resmi dijatuhi sanksi daftar hitam (blacklist) selama satu tahun karena diduga gagal menyelesaikan kewajibannya dalam proyek infrastruktur publik.
Berdasarkan data resmi Inaproc – Portal Daftar Hitam Penyedia Nasional, sanksi penalti ini berlaku efektif mulai 19 Agustus 2026 hingga 19 Agustus 2027. Selama periode tersebut, CV Medio Jaya dilarang keras mengikuti segala bentuk tender atau pengadaan barang dan jasa pemerintah di seluruh Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah perusahaan tersebut dinilai menelantarkan proyek Pembangunan Jalan Lingkungan di Dusun Jabaan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Proyek fasilitas publik tersebut didanai oleh APBD dengan nilai anggaran mencapai Rp424 juta.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang, Iin Suharyati S.T., membenarkan jatuhnya sanksi berat tersebut. Menurutnya, tindakan tegas ini diambil karena pihak kontraktor lepas tanggung jawab dan mengabaikan kewajiban mereka pada fase krusial pasca-konstruksi.
“Perusahaan tidak melaksanakan perbaikan atas kerusakan pekerjaan pada masa pemeliharaan,” ujar Iin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (02/09/2026).
Iin menjelaskan secara kronologis bahwa kerusakan infrastruktur sebenarnya sudah terdeteksi di lapangan saat masa pemeliharaan berjalan. Pihak dinas telah meminta pelaksana proyek untuk melakukan perbaikan kembali demi menjaga kualitas jalan yang akan digunakan masyarakat. Namun, karena tidak ada iktikad baik dari pihak CV Medio Jaya, proses hukum administrasi akhirnya ditempuh.
“Setelah terpenuhinya syarat administrasi atas pengenaan sanksi blacklist dan disetujui oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung mengajukan sanksi tersebut,” tegas Iin.
Sanksi blacklist ini menjadi peringatan keras bagi para penyedia jasa konstruksi di Lumajang agar menjaga komitmen dan kualitas hasil pekerjaan. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen CV Medio Jaya untuk memberikan ruang hak jawab terkait sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan mereka.
(red)



