DaerahJawa TimurSitubondo

Diduga Jual Tanah Urug Tak Berijin, Komisi lll DPRD Situbondo Sidak Lokasi

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Anggota DPRD Komisi lll bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Kelurahan Ardirejo melakukan sidak lokasi Perumahan Bintang Lima Residensi Bukit Putih, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Sidak yang dilaksanakan oleh Komisi III DPRD Situbondo tersebut, berdasarkan laporan masyarakat terkait tanah urug PT Bintang Primasatama yang diduga telah diperjual belikan, Kamis (4/2/2021).

Tanah limbah, atau tanah urugkan dari keprasan gunung untuk pemerataan perumahan tersebut, diadukan oleh masyarakat ke DPRD Komisi lll lantaran diduga diperjual belikan dan tidak berijin, Padahal, tanah urug tersebut bukan lahan tambang.

“Kami datang ke lokasi ini menindaklajuti laporan dari masyarakat terkait tanah urugkan yang diduga telah diperjual belikan oleh PT Bintang Primasatama dan tidak berijin,” kata Ketua Komisi lll DPRD Situbondo Drs. H. Bashori Sonhaji.

Setelah berkoordinasi kepada pihak PT tersebut, lanjut Basori, ternyata tanah urugkan yang sudah dikelola sekitar 7 tahun itu tidak diperjual belikan.

“Menurut keterangan dari pihak PT. Bintang Primasatama, tanah urug tersebut tidak diperjual belikan, hanya saja ada pihak ke dua yang memanfatkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Bashori dihadapan sejumlah wartawan.

Apa yang menjadi keberatan masyarakat disekitarnya, terutama jalan yang dilewati dam truk pengakut tanah tersebut, sambung mantan Ketua DPRD Situbondo ini, harus direspon pihak terkait.

“Apa yang menjadi keberatan masyarakat terkait dam truk tersebut, harus direspon oleh semua pihak. Kalau saya menyarankan keluar masuk dam truk tersebut dicatat, bila perlu jalan keluar masuk dam truk pengakut tanah urugkan tersebut di pasang portal,” jelas Bashori.

Lebih lanjut, Bashori mengatakan bahwa, pengambilan tanah urugkan di lokasi Perumahan Bintang Lima Residensi Bukit Putih tidak ada legelitas penjualan, karena bukan kegiatan penambangan.

“Aktivitas kegiatan pengeprasan gundukan tanah di lokasi Perumahan Bintang Lima Residensi Bukit Putih, sudah dilakukan selama kurang lebih 7 tahun. Kita masih mempelajari dan melihat bukti-bukti disini. Apakah tanah urugkan dari keprasan gundukan ini dijual atau tidak,” ungkapnya.

Kesimpulan dari sidak yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Situbondo ini, ada bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dan hal-hal yang menjadi dampak dari kegiatan pengangkutan tanah urugkan ini sudah disarankan sesuai dengan keinginan masyarakat.

“Misalnya ada pihak ke dua yang menyalahgunakan atau memperjualbelikan tanah tersebut, maka pihak ke dua tersebut sudah menyalahgunakan pemanfaatan lahan urugkan itu, maka akan ada tindakan lebih lanjut,” pungkas Bashori Sonhaji.

Sementara itu, Diaman pemilik PT Bintang Primasatama menjelaskan bahwa, pihaknya penyerahkan sepenuhnya kepada pihak ke dua. Pihak ke dua itu, adalah pihak yang menentukan tanah kepresan ini mau di taruh dimana.

“Sesuai dengan permohonan pihak ke dua yang diajukan ke kami, maka semua aktivitas penaruhan tanah urugkan ini ditentukan olehnya,” jelas Diaman.

Tak hanya itu yang disampaikan Diaman dihadapan sejumlah awak media. Akan tetapi, dia juga menjelaskan bahwa tidak ada timbal balik apa pun dari pihak ke dua tersebut.

“Jadi, selama tahun 2013 tanah kepresan itu saya gunakan untuk menutupi jurang yang ada disekitar pembangunan Perumahan Bintang Lima Residensi Bukit Putih. Selebihnya, di minta oleh teman, Kesimpulannya, tanah urugkan ini saya berikan secara gratis ke pihak-pihak yang membutuhkan,” jelas Diaman.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button