ACEH

Diduga Oknum Anggota Kodim 0103 Aceh Utara Melakukan Penipuan, Dandim Bungkam

BeritaNasional.ID | Aceh Utara – Diduga, anggota komando rayon militer (Koramil) 15 Matang Kuli kodim 0103 Aceh Utara diduga menipu mantan komandannya sendiri.

Bedasarkan pengakuan Mayor (Purn) A Mansur kepada wartawan, total hutang senilai Rp 42 Juta kepada dua anggota antara lain Kopda J Rp 22 juta dan Kopda H Rp 20 juta.

Mansur mengaku, pihaknya telah beberapa kali menagih kepada yang bersangkutan, namun juga selalu beralasan,dan mengelak untuk membayar dengan berbagai dalih pun demikian diadukan kepada Oknum Danramil sekarang.

Terkesan oknum Danramilpun kelihatannya ikùt “melindungi” dua anggotanya, padahal Mayor Inf Purnawirawan itu telah memperlihatkan kwitansi yang di tanda tangani kedua oknum TNI  tersebut.

“Tidak hanya sampai disitu, saya juga telah melaporkan hal ini ke Kodim, namun juga belum adanya jalan keluar hingga sampai saat ini,” kata Mansur.

Ironisnya, sebut Mansur, utang piutang itu punya bukti konkrit dan tak perlu dikait- kaitkan dengan bisnis oknum kedua anggota TNI tersebut. Padahal, tidak ada hubungan sama sekali dengan bisnis mereka.

“Itu murni utang-piutang yang dibuktikan dengan kwitansi bermaterai,” tambahnya.

Semula, menurut Mansur, oknum anggota TNI itu memang berniat mau membayar utang di maksud. Namun setelah oknum Plt Komandan Koramil 15 Matang Kuli dan intitusi tempat tugas oknum anggota itu campur tangan dan merasa melindungi ,oknum tersebut tidak lagi membayarkan hutang tersebut.

Dalam kwitansi pinjaman terjadi pada tanggal 4 Februari 2021. Janji pengembalian 3 bulan kemudian.

“Sudah setahun setengah kedua oknum tersebut tidak membayar hutang yang telah dijanjikan secara tertulis, “kata A Mansur.

Mansur menyebutkan, pinjaman kedua oknum sangat dia butuhkan,konon lagi dia sudah pensiun dari dinas.Menjawab wartawan kalau nantinya kedua oknum itu tetap tidak mau membayar utangnya. Mansur menyebutkan akan melaporkan oknum itu ke Polisi Militer (POM) IM/I Lhokseumawe.

“Sebagai anggota TNI aktif tentu saya akan tempuh jalur hukum melalui Denpom IM/I Lhokseumawe,”kata mantan Danramil tersebut.

Pun demikian, sebelum menempuh jalur hukum, Mayor inf (purn) A.Mansur masih menunggu etikad baik kedua oknum TNI tersebut untuk membayar hutang nya dan juga respon pimpinan intitusi tempat kedua oknum itu bertugas saat ini.

Sementara Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Inf Hendrasari Nurhono, S.I.P., M.I.P saat di Konfirmasi Wartawan per 24 Oktober 2022 lalu via Whatshaap, hingga saat ini belum merespons konfirmasi. Nampaknya Dandim belum mau bicara.

Ditanya wartawan ada oknum anggota Kodim 0103 Aceh Utara Koramil 15 Matang Kuli yang melakukan penipuan, Dandim terkesan “Bungkam” enggan berkomentar. Kendati media ini telah menunggu selama dua pekan jawaban dariya  sebagai tanggung jawab Komando terhadap prilaku anggotanya.(rilis)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button