AsahanDaerah

Dinas PMP2TSP Asahan Gelar Bimtek Dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Resiko

Berita Nasional.Id – Kisaran, Sumatera Utara – Dalam rangka meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil menengah, Pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Bupati Asahan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Muhilli Lubis ketika membuka secara resmi kegiata bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko bertempat di hotel Antariksa Kisaran, Selasa (14/06/2022).

Dikatakannya, tujuan dari pengesahan Undang – Undang Omnibus Law itu salah satunya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perijinan yang sederhana. Dengan adanya Undang – Undang tersebut penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total.

Penyelenggaraan perizinan berusaha, kata Muhilli, sudah tidak lagi berbasis izin. Namun berbasis risiko dan semuanya diproses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang kita kenal dengan istilah OSS – RBA ( Online Singel Submission Risk Base Approach). Dimana dalam aplikasi tersebut telah ditanamkan Smart Engine yang akan memetakan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang – undangan.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pengelolaan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Kabupaten Asahan H. Darwin Idris Nasution SH, MAP dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari bimbingan teknis / sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha sebagai dampak dari diberlakukannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Adapun perizinan berusaha tersebut menurut ketentuan Undang – Undang tersebut di kelompokkan menjadi perizinan berusaha dengan risiko rendah cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusah ( NIB) sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP).

Kemudian lerizinan berusaha dengan risiko menengah rendah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standart (SS). Sedangkan perizinan berusaha dengan risiko menengah tinggi harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Sertifikat Standart terverifikasi, dan perizinan berusaha dengan risiko tinggi harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.(krm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button