Dinilai Melanggar Kode Etik, Ketua PPK Wonosari Hanya Disanksi Peringatan Oleh KPUD Bondowoso
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Karena dinilai melanggar kode etik, ahirnya Ketua Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Wonosari, Mohammad Rizal diberi Surat Peringatan (SP) 1 oleh KPUD Bondowoso.
Hal itu disampaikan Divisi Sosdiklih, Parmas, SDM Komisioner KPUD Bondowoso, M. Mkhsun kepada BeritaNasional.ID, di ruang kerja Ketua KPUD, Sudaedi, Senin, 15/7. Saat memberi keterangan, Mkhsun didampingi Sudaedi.
“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak, hususnya kepada Ketua PPK Mohammad Rizal. Hasilnya, ada keterlibatan Rizal dalam kasus dugaan Pungli, walau tidak secara langsung,” jelasnya
Ada pihak external, lanjutnya, yang melakukan dugaan Pungli tersebut. Yang memungut Pungli bukan Rizal, tapi pihak lain. KPUD sudah memanggilnya dua kali dan kasusnya diplenokan oleh 5 anggota Komisioner KPUD.
Ditambahkan, Rizal sudah disanksi peringatan, karena kasus ini merupakan yang pertama, Rizal tidak terlibat langsung, dan ada kelalaian. Sanksi peringatan diebrika, agar Rizal tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Korban Pungli tidak dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Komisioner KPUD, hanya memanggil jajarannya saja, yaitu Komisioner PPK. Pemanggilan sudah sesuai dengan mekanisme di KPUD. Beda kalau kasusnya berupaa laporan dari masyarakat.
“Kami sudah jemput bola, karena jajaran kami melakukan tindakan yang tidak pantas, perlu ditertibkan. Informasi Ketua PPK Wonosari melakukan perbuatan tidak pantas, diperoleh dari media,” jelasnya.
Kesimpulannya, kata mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso ini, yang bersangkutan bersalah karena telah melakukan pelanggaran etika. Sebagai penyelenggara Pemilu, harusnya Rizal tidak terlibat dalam dugaan Pungli.
Ketika dikonfirmasi, bahwa perintah transfer dan perintah mengembalikan Pungli terhadap korban atas perintah Mohammad Rizal, Makhsun mengatakan, pemeriksaannya tidak sampai sejauh itu. Yang dilakukan hanya berupa pembinaan saja.