Headline

Dirjen HAM Kukuhkan GTD B-HAM Provinsi Gorontalo

BeritaNasional.ID, GORONTALO — Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Dhahana Putra, Bc.IP, SH, M.Si resmi mengukuhkan Gugus Tugas Daerah dan Bisnis Hak Asasi Manusia (GTD B-HAM) Provinsi Gorontalo. Pengukuhan berlangsung di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Selasa (26/3/2024).

Dalam sambutannya, Dhahana Putra mengungkapkan bahwa Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu isu hak asasi manusia yang dijabarkan dalam suatu Prinsip Panduan oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB). Pada tahun 2011, Dewan HAM PBB mengadopsi Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGP).

“Indonesia menjadi salah satu negara yang berkomitmen untuk menginternalisasikannya ke dalam sistem tata kelola negara. Indonesia terus memimpin dan memperkuat pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam kegiatan bisnis dengan mempromosikan UNGP,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dhahana Putra menjelaskan bahwa prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM terdiri dari 3 pilar dimana pilar pertama adalah state duty to protect atau kewajiban Negara untuk melindungi hak asasi manusia. Negara dapat melindungi hak asasi manusia warganya dengan membuat kebijakan HAM yang mendorong pihak swasta dapat menghormati HAM dari orang-orang di sekitarnya. Pilar kedua kata dia, adalah corporate responsibility to respect dimana perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia dengan melakukan pemenuhan HAM. Sedangkan, pilar ketiga adalah access to remedy atau akses terhadap pemulihan dimana negara maupun korporasi harus memiliki mekanisme pemulihan terhadap setiap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sektor bisnis.

Lebih lanjut Dhahana Putra mengatakan bahwa saat ini, Kementerian Hukum dan HAM merupakan national focal point untuk Bisnis dan HAM. Salah satu langkah yang telah dilakukan Kementerian Hukum dan HAM adalah membentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN B-HAM) untuk menguatkan koordinasi dan sinergi antar kementerian / lembaga dalam pemajuan Bisnis dan HAM di tingkat pusat.

“Maka dari itu, untuk menguatkan dan memajukan implementasi Bisnis dan HAM di daerah, diperlukan perpanjangan tangan dari GTN B-HAM, yaitu Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM atau GTD B-HAM,” ujarnya.

Diharapkan GTD B-HAM Provinsi Gorontalo ini dapat meningkatkan koordinasi antar OPD dan perusahaan di daerah guna memantapkan mainstreaming Bisnis dan HAM di tingkat daerah.

“Adapun GTD dapat melakukan sosialisasi Bisnis dan HAM, meningkatkan kesadaran perusahaan di wilayahnya mengenai Bisnis dan HAM, dan membantu memonitor upaya Bisnis dan HAM di daerah,” tandasnya.

(Noka/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button