
BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Langkah tegas diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo. Melalui Surat Edaran bernomor 400.3.5/01642/431.301/2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025, seluruh sekolah di Situbondo – dari jenjang TK hingga SMP – dilarang menyelenggarakan kegiatan study tour dan sejenisnya untuk sementara waktu.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, H. Fathor Rakhman, M.Pd itu, bukan hanya sebatas larangan biasa. Ia menjadi penanda keseriusan Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam menjalankan program efisiensi dan mendengar jeritan hati para wali murid. Jumat (11/04).
Dalam isi edaran tersebut, ditegaskan empat poin penting yang menjadi sorotan:
1. Kegiatan study tour dan sejenisnya ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
2. Acara perpisahan tidak perlu dilakukan secara mewah. Tidak diperkenankan menggunakan atribut wisuda seperti toga.
3. Sumbangan wali murid tidak boleh dikelola oleh pihak sekolah dalam bentuk apapun.
4. Peringatan hari besar keagamaan dan nasional harus dilaksanakan secara sederhana.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung efektivitas pembelajaran di sekolah, serta menekan potensi risiko kegiatan di luar sekolah yang kerap tidak proporsional dengan manfaatnya. Yang paling penting: mengurangi beban finansial wali murid, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Banyak wali murid mengaku lega dan bersyukur atas terbitnya kebijakan ini. Selama ini, kegiatan study tour sering menjadi momok, bukan karena anak-anak tak ingin pergi, tapi karena biaya yang dibebankan bisa mencapai jutaan rupiah.
“Kami kadang merasa kegiatan ini dipaksakan. Kalau tidak ikut, anak kami merasa dikucilkan. Tapi ikut pun kami harus gali lobang tutup lobang,” ungkap seorang wali murid dari kecamatan Panji yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, beberapa wali murid menyebut ada sekolah yang terkesan memaksa siswa untuk ikut, bahkan menyebarkan isu bahwa nilai siswa bisa dikurangi jika tidak ikut rombongan. Praktik seperti ini membuat orang tua merasa tertekan dan tak punya pilihan.
Anggota Komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda, menyatakan Surat Edaran in merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat oleh komisi 4IV DPRD Situbondo dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo setelah mendapatkan aspirasi masyarakat.
“Harapan saya sekolah sekolah bisa memahami dan mematuhi SE Diknas tersebut dengan misalnya Opsinya bisa dialihkan study banding di dalam Kabupaten yang juga berdampak pada ekonomi lokal. Kegiatan wisuda bisa diganti bakti sosial yang menumbuhkan kepedulian sosial siswa,” tegas Janur melalui pesan singkatnya
Larangan study tour ini bukan semata-mata mengekang kebebasan siswa untuk belajar di luar kelas. Justru, ia menjadi pengingat bahwa pendidikan adalah hak semua anak tanpa syarat dan tanpa beban finansial yang menyakitkan. Sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari tekanan ekonomi.
Dengan kebijakan ini, Situbondo bisa menjadi contoh daerah yang berani berpihak pada rakyat. Menarik rem terhadap budaya “glamor” di pendidikan, dan fokus kembali pada esensi: membentuk karakter, bukan sekadar acara.