DPRD Banyuwangi Akan Membentuk AKD Setelah Pimpinan Ditetapkan
BeritaNasional.ID, BANYUWANGI JATIM – DPRD Kabupaten Banyuwangi periode 2024-2029 belum bisa membentuk Alat kelengkapan Dewan (AKD). Karena masih menunggu penetapan pimpinan DPRD.
Ketua Sementara DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara mengatakan, untuk membentuk AKD masih menunggu penetapan pimpinan DPRD. Pimpinan DPRD adalah kader Parpol yang terbanyak perolehan suaranya dalam Pileg kemarin.
“Setelah DPP dari Parpol yang memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan DPRD merekomedasi kadernya, tahapan berikutnya diajukan kepada Gubernur Jatim untuk mendapatkan SK,” kata Made, sapaannya.
Pimpinan sementara, lanjutnya, tidak bisa membentuk AKD. Kalau hanya memfasilitasi pembentukan Fraksi-fraksi dan pembuatan Tatib itu dibolehkan. Dan itu sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Ditambahkan, AKD yang akan dibentuk nanti, setelah pimpinan DPRD ditetapkan secara definitive adalah Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Musyawarah (Banmus).
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pimpinan DPRD akan segera ditetapkan. Ini penting agar wakil rakyat segera menjalankan tugasnya. Karena banyak pekerjaan yang harus dituntaskan,” tambahnya tambahnya, Jum’at (20/09/2024). (FA/Adv/Bernas)