DPRD Malang Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda Tentang Inovasi Daerah
BeritaNasional.ID, MALANG JATIM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang kembali di gelar, dengan Agenda Persetujuan Bersama Antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Inovasi Daerah. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, dihadiri para Anggota Dewan, Bupati Malang, Forkopinda, Sekda Staf Ahli Bupati dan para pejabat pemerintah Kabupaten Malang di Gedung DPRD Kabupaten Malang, pada Rabu, (19/6//2024).
Dalam sambutannya Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, MM, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Inovasi Daerah telah diajukan dan dibahas sejak bulan Maret tahun 2022 sampai pada akhirnya disampaikan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur tanggal 28 Maret 2024 Nomor: 100.3.2/12036/013.2/2024 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Inovasi Daerah. Dimana berdasarkan hal tersebut, terdapat penyempurnaan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah.
Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah, maka harapannya hal ini dapat mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, pelayanan publik dan daya saing daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini perlu diupayakan mengingat pemanfaatan inovasi menjadi kebutuhan penting untuk dilakukan secara terencana, terpadu dan terintegrasi.
“Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah ini akan memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat utamanya berkaitan dengan kebijakan inovasi, yang tentu sangat membantu daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan pembangunan, yang diarahkan untuk mencapai kemandirian sekaligus kemajuan daerah,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut juru bicara DPRD Kabupaten Malang, mengatakan bahwa Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Inovasi Daerah telah menyampaiakan Laporan Hasil pembahasan dalam forum Rapat Paripurna sebelumnya, dan Fraksi-Fraksi DPRD telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah dan merekomendasikan untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan.
“Secara umum, kami Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Malang menyambut baik Rancangan peraturan Daerah tersebut,” tandasnya. (ady).