DPRD Sulbar Agendakan Paripurna Penutupan Dan Pembukaan Masa Sidang 2024
BeritaNasional.ID.MAMUJU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Sulawesi Barat menggelar dua agenda rapat paripurna, bertempat di ruangan rapat paripurna sementara kantor DPRD Sulbar, Rabu (24/1/2024)
Adapun dua agenda rapat paripurna yakni rapat paripurna penutupan masa sidang pertama 2023-2024 sekaligus pembukaan masa sidang kedua 2024.
Kedua, penyampaian pendapat akhir pansus DPRD Sulbar terhadap Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup (PPLH) Provinsi Sulbar tahun 2023-2053 dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pengendalian Masyarakat (Trantibum Linmas).
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua III DPRD Sulbar Abdul Rahim dihadiri langsung Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Anggota DPRD Provinsi Sulaweai Barat serta seluruh jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar, para asisten, dan kepada biro.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua III DPRD Sulbar Abdul Rahim memaparkan capaian DPRD Sulbar selama masa sidan pertama tahun 2023-2024 sejak 24 September hingga 24 Januari 2024. Selain itu, dia juga menyampaikan tantangan tugas DPRD Sulbar pada masa sidang kedua tahun 2024.
Terkait penetapan Ranperda PPLH 2023-2053 dan Ranperda Trantibum Linmas, Abdul Rahim mengatakan adalah wujud komitmen sebagai wakil rakyat untuk memberikan yang terbaik.
“Perda PPLH dan Trantibum Linmas ini adalah dua perda yang sudah lama kita tunggu-tunggu, terutama untuk menjalankan tugas satpol PP yang selama ini hampir tidak punya payung hukum utamanya dalam pelaksanaan ketertiban umum, ini adalah perda inisiatif DPRD, tentu ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang makin baik, dan tentu lingkungan yang semakin nyaman, dan bisa memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarkat,” kata Rahim.
Sementara itu Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh memberikan apresiasi kepada DPRD atas penetapan dua ranperda tersebut.
Kata Zudan, dua perda ini sangat penting, perda yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
“Di dalamnya (perda) ada ikhtiar bagi kita dalam mengatasi dan mengelola lingkungan hidup, sebagai tindak lanjut UU 32 tahun 2009, untuk Ranperda Trantibum Linmas, juga sangat penting untuk membangun masyarakat tertib dan masyarakat yang menjunjung tinggi budaya saling menghargai dan budaya tertib dalam bermasyarakat memang sangat perlu untuk kita hidupkan,” pungkasnya.(Lina)