Dua Pelaku Penusukan Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Lumajang, Berikut Kronologinya
BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Sebelumnya sempat viral telah terjadi penusukan kepada pemuda saat nongkrong di warung kopi pinggir jalan dekat Alun-alun Lumajang, akibatnya korban di larikan ke Rumah Sakit.
Setelah sempat viral, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi di Jalan S.Parman, kelurahan Tompokersan, Lumajang pada Jumat (1/11/2024) dini hari.
Diketahui, ada Dua pelaku yang berhasil di tangkap satreskrim Polres Lumajang, inisial MH dan MA, keduanya warga kelurahan Tompokersan.
Dalam rekonstruksi ulang yang digelar pada Rabu (13/11/2024), Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula saat para korban tengah berkumpul di sekitar Madrasah Ibtidaiyah (MI) setelah selesai bekerja. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri mereka.
“Salah satu pelaku yang mengenakan hoodie loreng memprovokasi korban. Tak lama kemudian, terjadi cek-cok yang berujung pada penusukan secara membabi buta,” ujarnya
Sementara itu, Korban mengalami luka-luka serius akibat sabetan senjata tajam. Akhmad Zainuri mengalami luka robek di betis, Erlangga Putra Nachrowi luka tusuk di sekitar mata kaki, sementara Kevin Farhan Maulidyo mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh.
“Motif pelaku masih didalami, namun dari keterangan sementara, pelaku diduga terpengaruh minuman keras dan tersulut emosi,” ungkapnya.
AKBP Rofik menjelaskan bahwa Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumah neneknya di desa Sumberanyar, kecamatan Rowokangkung, Minggu (3/11/2024). Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan pisau yang digunakan untuk menusuk korban,” ujarnya.
Disisi lain usai rekontruksi, Akhmad Zainuri salah satu korban dari tiga korban menjelaskan kronologis kejadian pada waktu malam sekitar pukul 2.56 wib, kedua pelaku lewat sambil melihat korban dan teman-temanya, tak berselang lama pelaku kembali dan kencing.
“Kejadian sekitar pukul 2.56 malam,” ujarnya
Pada saat itu, menurut Zainuri salah satu korban dirinya bersama teman temanya melihat foto-foto sambil tertawa, di kira menertawai pelaku akhirnya pelaku menghampiri ketiga korban sempat cek cok antara pelaku dan korban.
“Dia (red:pelaku) lewat itu sudah lihatin kita kayak cari musuh gitu, lalu kembali lagi, anaknya berhenti terus anaknya kencing, ketika itu saya dengan teman teman lihatin foto-foto dan saya dengan teman teman tertawa lalu kirain nertawain pelaku itu, di kirain menertawain anak dua itu (red:pelaku) lalu datang dan nantang,” jelasnya
“Tiba tiba salah satu dari dua pelaku mengeluarkan senjata tajam, lalu menusuk korban dengan membabi buta,” lanjut Zainuri
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Rochim/Bernas)