Dua Pencuri Mesin Traktor di Sukoharjo Pringsewu Diringkus Polisi
BeritaNasional.id, Lampung Pringsewu – Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian mesin traktor milik Sukandar, warga Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Senin (11/11/24).
Para pelaku merupakan spesialis pencuri mesin traktor dan teridentifikasi sebagai Rohmat (35) dan Roni (38), warga Lampung Tengah.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan kejadian pencurian tersebut berawal saat korban pulang mengangkut kayu singkong dengan mesin traktor.
Pada pukul 03.30 WIB, Sukandar memarkir traktornya di halaman rumah. Tak lama, istri korban terbangun karena mendengar suara mencurigakan. Setelah memeriksa, korban menyadari mesin traktornya telah hilang.
Sukandar segera meminta bantuan rekannya, Hendri, yang rumahnya berjarak sekitar 150 meter. Dalam pencarian, mereka melihat mobil merah melintas.
“Meski sempat mengejar, korban kehilangan jejak di perempatan Pasar Adiluwih. Tidak lama berselang, Sukandar menerima telepon bahwa traktornya ditemukan di pinggir jalan dekat rumahnya,” kata AKBP Yunnus dalam konferensi persnya, Senin 11 November 2024.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Berdasarkan pengakuan mereka, aksi serupa telah dilakukan di banyak tempat di wilayah Pringsewu. Mesin traktor curian dijual di luar Kabupaten Tulangbawang. Polisi juga menyita alat-alat yang digunakan para pelaku, termasuk pisau dan peralatan kunci.
“Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp10 juta,” ujar Kapolres.
Kedua pelaku kini mendekam di Mapolsek Sukoharjo dan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya. ( vit )