SUMUTTanjung balai

Dua Pengedar Narkoba Warga Jalan Rel Kereta Api Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

BeritaNasional.ID, Tanjungbalai Sumut- Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Berhasil mengamankan dua orang pria pada Senin 14/11/22 pukul 14.00 Wib di Jalan Rel Kereta Api Lk V Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang memiliki Narkotika.

Adapun kedua orang tersebut yakni SB Alias P, Laki-Laki, Islam, 38 Tahun Wiraswasta, Alamat Jalan Yos Sudarso  Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan D, Laki-laki, 36 Tahun, Wiraswasta Alamat Jalan Rel Kereta Api Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi SH ketika  dikonfirmasi wartawan mengatakan  Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dibawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba, Kanit I Sat Narkoba, dan Kanit II Sat Narkoba bersama dengan Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat pengaduan dari masyarakat.

Kemudian Tim menindak lanjuti indentitas  tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki yang sudah diketahui Ciri cirinya memperjual belikan Narkotika jenis shabu yang berada di dalam sebuah rumah.

Berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Rel Kereta Api Lk. V Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Kemudian Personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan memantau laki laki yang berinisial SB alias P sedang berdiri didalam rumah sambil menunggu pembeli lalu team melakukan penindakan secara cepat dan dapat disita dari tangan sebelah kanan berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan 2 ( dua ) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,97 gram dan 1 ( satu ) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 2,26 gram serta uang tunai sebesar Rp. 357.000,.

Selanjutnya team melakukan introgasi terhadap SB alias P dan mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama D, dan selanjutnya tim melakukan pengembangan dan  mengamankan laki berisial  D yang pada saat itu berada didalam rumah.

Lalu kembali dilakukan penggeladahan terhadap D disaksikan Kepling V Kelurahan Beting Kuala Kapias dan ditemukan 1 ( satu ) bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat bersih 0,60 gram serta uang tunai sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang didapat pada kantong celana sebelah kanannya.

Dari pengakuan D uang tunai tersebut didapat dari SB alias P uang hasil penjualan Narkoba yg diserahkan sebanyak 20 (dua puluh) Gram dan sisanya akan di bayarkan kembali.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menambahkan adapun cara kerja SB alias P dengan D memperjual belikan Narkotika jenis shabu yaitu D menyerahkan Narkotika shabu kepada SB Alias P kemudian setelah laku terjual barulah disetorkan kepada D, dan dari pengakuan ke 2 (dua) tersangka telah 3 bulan bekerjasama memperjual belikan Narkoba dengan paket antara Rp.50.000 sampai Rp.100.000 sesuai pesanan pembeli.

Dari hasil penangkapan tersebut kemudian ke 2 (dua) pelaku serta Barang Bukti yang berhasil disita dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanju terang Kasat Narkoba tersebut menyatakan (As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button