DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Dua Remaja Pelaku Perampasan Sepeda Motor Ditangkap Anggota Polres Situbondo

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Anggota Kepilisian Resor Situbondo berhasil menangkap dua remaja yang nekat mencuri motor dengan kekerasan kepada seorang pengendara sepeda motor bernama Masudi (34) warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Selasa (15/3/2021).

Akibat perbuatan nekatnya, dua remaja tersebut ditangkap tim opsnal wilayah tengah Polres Situbondo di rumahnya masing-masing. Bahkan, salah satu diantaranya merupakan residivis kasus pembacokan dan pembegalan.

Dua remaja pelaku perampasan sepeda motor dengan kekerasan di TKP Jalan Desa Talkandang, Kecamatan Kota pada 14 Maret 2022 lalu, bernama Ahmad Fathor Rosi (20) dan Zainul Ibaddul Hemamah (18), Keduanya asal Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Terungkapnya dua remaja yang merampas paksa sepeda motor tersebut, berawal dari laporan korban Masudi ke Mapolres Situbondo, sehingga tim opsnal yang dipimpin Aiptu I Wayan Parke langsung melakukan penyelidikan. Dalam jangka waktu satu hari, tim opsnal Polres Situbondo berhasil menangkap pelaku, keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Selain menagkap ke dua tersangka itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel hasil kejahatannya, senjata tajam jenis parang, dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk beraksi serta baju yang baru dibelinya di salah satu toko baju di Kota Situbondo.

Keterangan yang disampaikan Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno menjelaskan, untuk pengembangan kasusnya, maka kedua remaja pelaku pembegalan tersebut, masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. “Untuk proses penyidikan lebih lanjut, ke dua pelaku, langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,”kata Iptu Achmad Sutrisno.

Publisher         : Heru Hartanto

Pewarta           : As’ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button