Dugaan Suap Demi Kursi Rais Aam NU, Gus Lilur Sebut Empat Nama ke KPK

BeritaNasional.id, SITUBONDO — Kiai kampung asal Situbondo, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (12/10/2026). Gus Lilur menduga praktik yang disebutnya sebagai riswah atau suap itu berkaitan dengan upaya memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dalam keterangannya, Gus Lilur mengaitkan dugaan tersebut dengan sejumlah nama, di antaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Gus Lilur juga menyebut adanya dugaan aliran dana yang bersumber dari hasil korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, tuduhan tersebut merupakan keterangan dari pelapor dan masih memerlukan pembuktian serta verifikasi oleh aparat penegak hukum.
“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” kata Gus Lilur.
Menurut dia, laporan awal tersebut memuat gambaran dugaan alur transaksi, pihak-pihak yang disebut terlibat, serta sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyerahan uang.
Gus Lilur Siapkan Pengembalian Uang yang Diduga Suap
Selain menyampaikan laporan, Gus Lilur mengaku mengatur jadwal dengan penyidik KPK untuk memfasilitasi pengembalian uang yang disebutnya sebagai dana riswah.
Ia menyatakan langkah tersebut ditujukan bagi sejumlah pengurus cabang NU yang, menurut keterangannya, ingin mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan jual beli suara.
“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” ujarnya.
Meski demikian, informasi mengenai pihak yang menyerahkan uang, jumlah dana yang dikembalikan, serta penerimaan dan penyitaan oleh penyidik perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada KPK.
Tiga Tahap Dugaan Transaksi
Gus Lilur memaparkan dugaan transaksi yang disebutnya berlangsung melalui tiga tahapan, mulai dari pembayaran awal hingga pelunasan menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Tahap pertama, menurut dia, berupa pembayaran uang muka melalui mobilisasi pengurus wilayah NU ke sejumlah hotel di berbagai daerah. Ia menyebut Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta sejumlah wilayah di Sulawesi.
Tahap kedua diduga berlangsung di sejumlah hotel di Surabaya menjelang muktamar. Dua lokasi yang disebutnya ialah Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya.
Adapun tahap ketiga disebut berupa pelunasan di Jombang, antara lain di Hotel Fatma dan posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor.
Menurut Gus Lilur, tidak semua penerima diduga mengikuti tiga tahapan pembayaran tersebut. Sebagian disebut hanya menerima pembayaran pada dua tahap.
“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” katanya.
Keterangan mengenai lokasi, pola transaksi, dan aliran uang tersebut masih merupakan klaim pelapor. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik tanpa pemeriksaan dan pembuktian oleh penyidik.
Sebut Paket Sembilan Nama AHWA
Dalam laporannya, Gus Lilur juga mengungkap dugaan adanya pengarahan kepada sejumlah pengurus cabang NU terkait pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), mekanisme yang digunakan untuk menentukan Rais Aam PBNU.
Ia menyebut terdapat paket sembilan nama yang diduga diarahkan untuk dipilih dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri puluhan pengurus cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi.
Nama-nama yang disebut Gus Lilur dalam paket tersebut adalah:
KH Miftachul Akhyar
KH Nurul Huda Djazuli
KH Anwar Manshur
KH Anwar Iskandar
KH Afifuddin Muhajir
KH Muhammad Wildan Salam
Dr KH Abun Bunyamin
KH Baharuddin HS
KH Nuruzzahri Yahya
Ia juga menduga terdapat pengarahan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA atau restu Rais Aam, dengan lebih dari satu kandidat ketua umum.
Namun, daftar yang disampaikan Gus Lilur tidak sepenuhnya sama dengan hasil resmi pemilihan AHWA yang diumumkan panitia muktamar pada 30 Agustus 2026. Dalam hasil tersebut, Prof KH Said Aqil Siroj tercantum sebagai salah satu dari sembilan anggota terpilih, sedangkan KH Muhammad Wildan Salam tidak termasuk dalam daftar sembilan anggota AHWA terpilih.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu aspek yang memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan hubungan antara dugaan pengarahan, proses pemilihan, dan hasil resmi muktamar.
Empat Nama Disebut dalam Rencana Laporan Lanjutan
Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi KPK pada pekan berikutnya untuk menyampaikan laporan yang secara khusus ditujukan kepada empat nama, yakni KH Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung.
Ia juga berencana melaporkan pihak-pihak lain yang disebutnya sebagai tim sukses di sejumlah provinsi tempat pertemuan diduga berlangsung.
Gus Lilur menegaskan laporan awal yang disampaikannya baru merupakan tahap pembuka dari rangkaian pengungkapan yang ia rencanakan.
“Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” tuturnya.
Hingga informasi ini disusun, penyampaian Gus Lilur belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Konfirmasi mengenai status laporan, tindak lanjut penyelidikan, serta tanggapan pihak-pihak yang disebut masih diperlukan.
Dikaitkan dengan OTT di Kementerian ATR/BPN
Gus Lilur mengaitkan dugaan yang dilaporkannya dengan perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam keterangannya, ia merujuk pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan penyitaan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar serta penetapan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya, menurut keterangan yang disampaikan Gus Lilur, disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Meski demikian, adanya perkara korupsi di lingkungan kementerian tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dana dalam dugaan jual beli suara muktamar berasal dari hasil korupsi. Hubungan antara kedua perkara itu harus dibuktikan melalui penelusuran aliran dana dan alat bukti yang sah.
Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Dalam muktamar tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui restu Rais Aam disetujui oleh 401 suara, sedangkan 150 suara menghendaki pemilihan langsung.
KH Miftachul Akhyar kemudian terpilih sebagai Rais Aam PBNU. Dalam pemilihan anggota AHWA, ia memperoleh 350 suara dan menempati urutan keempat, di bawah KH Nurul Huda Djazuli yang meraih 485 suara.



