
BeritaNasional.id, JAKARTA — Dugaan praktik suap atau risywah dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan berisi kronologi penyerahan uang kepada sejumlah pengurus cabang NU di Sumatera Utara.
Laporan tersebut memuat dugaan pemberian uang dalam beberapa tahap menjelang pelaksanaan Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.
Dokumen yang disampaikan oleh HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menguraikan sejumlah peristiwa, mulai dari pertemuan di Medan hingga agenda konsolidasi di Surabaya dan Jombang.
Dalam kronologi yang disampaikan, pelapor mengaku menerima uang sebanyak empat kali dengan total Rp250 juta. Namun, seluruh tuduhan dalam laporan tersebut masih perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.
Gus Lilur sebelumnya diberitakan melaporkan dugaan jual beli suara dalam Muktamar NU ke-35 kepada KPK pada 12 Oktober 2026. KPK menyatakan laporan masyarakat perlu diverifikasi dan penanganan pengaduan tidak dapat dibuka seluruhnya kepada publik pada tahap awal.
Kronologi Dugaan Penyerahan Uang di Medan
Dalam laporan yang diklaim berasal dari salah satu peserta, rangkaian peristiwa disebut bermula pada 11–12 Agustus 2026 di Hotel Mercure Medan.
Saat itu, digelar pertemuan yang dihadiri pengurus wilayah dan cabang NU se-Sumatera Utara. Laporan tersebut menyebut Sulaiman Tanjung, yang disebut sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pada malam 11 Agustus, sejumlah Rais dan Katib Syuriyah PCNU disebut dipanggil satu per satu ke sebuah ruangan hotel. Mereka diminta menyerahkan daftar nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel masing-masing cabang.
Menurut laporan itu, dalam pertemuan tersebut diserahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Rais atau Katib Syuriyah. Penerima disebut diminta menandatangani daftar penerimaan. Dokumen itu juga mencantumkan sembilan nama yang disebut diusulkan untuk menjadi anggota AHWA.
Meski demikian, kronologi tersebut merupakan keterangan pelapor. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik hanya berdasarkan dokumen tersebut.
Disebut Terima Rp200 Juta di Surabaya
Kronologi berlanjut pada 25–26 Agustus 2026, ketika pengurus cabang NU dari Sumatera Utara disebut berkumpul di Medan sebelum berangkat ke Surabaya.
Setibanya di Bandara Internasional Juanda, rombongan diklaim dijemput menggunakan kendaraan yang memasang spanduk bertuliskan QONAS.
Mereka kemudian diarahkan menuju Hotel Trans Luxury Surabaya. Dalam laporan itu, Nusron Wahid disebut berada di lokasi dan bersama tim memberikan arahan kepada para peserta.
Pelapor mengklaim para pengurus cabang kemudian diarahkan secara bergiliran ke sebuah kamar untuk menerima uang masing-masing Rp100 juta. Dengan empat orang perwakilan dalam satu PCNU, laporan tersebut menyebut total penerimaan mencapai Rp200 juta per cabang.
Setelah menerima uang, peserta disebut diarahkan menuju Hotel Alana Surabaya atau Asrama Haji. Sekali lagi, informasi mengenai penyerahan uang tersebut masih berupa klaim dalam laporan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Dua Kali Pertemuan di Rumah Nusron Wahid
Laporan itu juga menguraikan dua pertemuan yang diklaim berlangsung di rumah Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Jombang. Pertemuan pertama disebut terjadi pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 23.11 WIB. Para ketua PCNU diklaim diundang untuk mengikuti konsolidasi dan pembahasan strategi.
Menurut dokumen tersebut, peserta melakukan registrasi sebelum diarahkan ke ruangan untuk menerima uang dalam amplop senilai Rp50 juta. Uang itu disebut berupa pecahan Rp100.000 yang diikat menggunakan karet gelang.
Pertemuan berikutnya diklaim berlangsung pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 12.54 WIB. Dalam agenda tersebut, para ketua PCNU disebut diminta menuliskan lima nama calon Ketua Umum PBNU, yakni KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, Prof M Nuh, Saifullah Yusuf, dan Nusron Wahid.
Setelah pengarahan, peserta kembali disebut menerima uang sebesar Rp50 juta per orang dalam amplop. Keterangan mengenai lokasi, waktu, nama pihak yang disebut, serta besaran uang itu tercantum dalam kronologi yang disampaikan pelapor. Kebenarannya masih memerlukan pemeriksaan dan pencocokan dengan bukti lain.
Pelapor Mengaku Menerima Rp250 Juta
Dalam bagian rekapitulasi, pelapor menyebut menerima uang sebanyak empat kali, dengan rincian sebagai berikut:
Perrama : 11 Agustus 2026: Rp50 juta di Hotel Mercure Medan.
Kedua : 26 Agustus 2026: Rp100 juta di Hotel Trans Luxury Surabaya.
Ketiga – 28 Agustus 2026: Rp50 juta yang disebut berkaitan dengan pengarahan AHWA.
Keempat – 30 Agustus 2026: Rp50 juta yang disebut berkaitan dengan pengarahan calon Ketua Umum PBNU.
Total uang yang diklaim diterima mencapai Rp250 juta.
Pelapor disebut tidak hanya memaparkan dugaan keterlibatan pihak lain, tetapi juga mengakui penerimaan uang oleh dirinya sendiri. Keterangan tersebut, jika benar disampaikan dalam laporan resmi, tetap harus diuji melalui proses klarifikasi dan penyelidikan.
Dalam perkara dugaan tindak pidana, pengakuan dalam suatu dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh rangkaian peristiwa maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut.
KPK Diminta Menelusuri Dugaan Politik Uang
Gus Lilur sebelumnya menyatakan laporan yang disampaikan kepada KPK berkaitan dengan dugaan praktik politik uang untuk memengaruhi pemilihan kepemimpinan NU dalam Muktamar ke-35.
KPK, melalui juru bicaranya Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat akan diverifikasi. Lembaga antirasuah itu juga menjelaskan bahwa informasi mengenai laporan yang masih berada pada tahap pengaduan masyarakat tidak seluruhnya dapat disampaikan secara terbuka.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya membantah isu adanya aliran dana hasil korupsi ke pelaksanaan Muktamar NU. Ia menyebut kabar tersebut tidak benar dan menegaskan tidak ada hubungan antara pembiayaan muktamar dengan perkara yang ramai dibicarakan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat polemik ini secara berimbang. Tuduhan yang muncul perlu diuji bersama keterangan pihak-pihak yang disebut, bukti transaksi, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Pelapor Sebut Pengembalian Uang
Dalam catatan penutup yang menyertai dokumen tersebut, disebutkan bahwa pengembalian uang yang diklaim berkaitan dengan dugaan risywah dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, mulai pukul 16.30 WIB.
Namun, rincian mengenai pihak yang mengembalikan uang, jumlah yang benar-benar diserahkan, serta status penerimaannya oleh penyidik perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas proses pemilihan kepemimpinan organisasi keagamaan yang memiliki jaringan luas di Indonesia.
Pembuktian atas dugaan tersebut akan bergantung pada hasil verifikasi dan pemeriksaan aparat penegak hukum, bukan semata-mata pada kronologi yang disampaikan salah satu pihak.
Hingga seluruh fakta terungkap, dugaan suap dalam Muktamar ke-35 NU perlu ditempatkan sebagai perkara yang menuntut klarifikasi, transparansi, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media BeritaNasional.id, terua berusaha menghubungi Jubir KPK Budi Prasetyo sebagai perimbangan pemberitaan, namu belum mendapatkan jawaban resmi



