Hukum & Kriminal

Elza Syarief Laporkan Farhat Abbas Ke Bareskrim Polri

BeritaNasional.ID Jakarta – Aksi saling lapor antara Elza Syarief dan Farhat Abbas terus berlanjut. Kini Elza Syarief bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Farhat Abbas atas kasus pencemaran nama baik.

Tidak tanggung-tanggung, ada dua laporan yang dilayangkan oleh Elza Syarief dan tim kuasa hukumnya kepada Farhat.

“Hari ini dua laporan jadi seluruhnya yang kami laporkan tiga laporan, satu di Polda (Polda Metro Jaya), dua di sini (Bareskrim Polri),” ujar Elza usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).

Laporan pertama terkait sebuah foto yang dikirimkan Farhat Abbas secara personal ke sejumlah pihak, melalui whatsapp. Melalui foto tersebut Farhat diduga mencemarkan nama baik Elza sebagai pengacara.

“Nah kalau yang ini (satu laporan lagi), salah satunya dia mengirim foto semua kemana-mana, ini foto saya, dia tulis pengacara dua kaki segala rupa. Yang berkaitan dengan Setya Novanto,” tuturnya.

Tak hanya satu laporan, ia dan tim kuasa hukumnya juga melaporkan balik Farhat Abbas atas tuduhan pencemaran nama baik yang dibuat oleh Farhat di Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019). Pada laporan tersebut, Farhat melaporkan tiga orang, yakni Elza Syarief, Rony Sapulete dan Hasnawi P Patendjengi.i

Laporan tersebut dibuat guna menanggapi laporan Elza yang menyebutkan bahwa pengacara kontroversial tersebut menggelapkan dana sebesar Rp10 miliar.

“Padahal itu laporan merupakan upaya hukum yang belum ada tim penyidiknya, belum di BAP, dia kan belum baca, belum dipanggil juga jadi dia belum tahu keterangan kita tapi kenapa langsung bikin keterangan balik. Padahal laporan balik baru bisa kalau laporan kita sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan laporan itu tidak benar,” tutur Elza.

“Nah nyatanya kita aja belum di BAP. Tahu-tahu dia sudah buat laporan dan bilang kita melakukan pemerasan. Dan itu disebarluaskan di instagram dengan kata-kata yang tidak pantas. Nah itu yang kita laporkan. Jadi dia kena lagi UU ITE yang ancaman hukumannya tinggi,” tandasnya. (dki1/bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button