Hukum & KriminalJawa Tengah

Enam Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Tegal dengan Barang Bukti 4,78 Gram Sabu

BeritaNasional.ID, Tegal – Satresnarkoba Polres Tegal berhasil mengamankan enam tersangka kasus narkoba dengan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Tegal melalui Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba, di depan Gedung SSB Mapolres Tegal, Senin (8/8/2022).

Keenam tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda dengan barang bukti yang sama yaitu narkotika jenis sabu dengan berat total 4,78 gram.

“Pertama pada tanggal 25 Juli 2022, didapatkan dua orang tersangka atas nama Handoko Sutrisno dan Feri alias Juragan, dan setelah dilakukan pemeriksaan badan ternyata didapatkan satu paket sabu dengan berat 0,56 gram,” ungkap Wakapolres.

Kemudian yang kedua pada tanggal 27 Juli 2022, TKP di halaman parkir Kospin Jasa Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal dengan modus menjual belikan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Selanjutnya Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penangkapan terhadap dua orang atas nama Dodi Santoso dan Tri Agung Julianto, keduanya merupakan warga Purwokerto Timur, Banyumas.

“Dari kedua tersangka ini didapatkan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 3,66 gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang disimpan dalam bungkus makanan warna merah,” jelas Wakapolres.

Yang terakhir pada 2 Agustus 2022 di pinggir jalan raya Desa Tembok Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal juga didapatkan dua orang tersangka yaitu Fadhlur Rohman Fauzan dan Peter Feberiawan Setio.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan didapatkan 0,56 gram, satu yang dibungkus dalam plastik bening dan satunya lagi dengan menggunakan bekas bungkus jajan di dalam bekas bungkus rokok,” papar Kompol Didi Dewantoro.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka rata-rata berprofesi sebagai tukang parkir dan buruh harian lepas.

“Per gram biasanya dijual dengan harga Rp1,5 juta,” ucap salah satu tersangka.

Ditegaskan Wakapolres, keenam tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bahwa setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dipidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan sampai dengan proses di pengadilan,” tegas Wakapolres Tegal.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button