DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

FRONAS Langkat Laporkan Aktivitas Galian C Ilegal ke Poldasu

BeritaNasional.ID, Langkat – Forum Pemerhati Pembangunan Proyek Nasional (FRONAS) yang tergabung dari PC Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Langkat, DPD Laskar Poetra Poetri Melayu Indonesia Kabupaten Langkat, DPC LSM-PENJARA Kabupaten Langkat, Laskar Ababil Langkat dan GATS Langkat, mengadukan tindak pidana dugaan pertambangan ilegal Galian C Tanah Urug di Dusun V Jati Tunggal, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumut.

FRONAS Langkat mengadu ke Poldasu, terkait dugaan tidak tertib administrasi (Ilegal) dari pertambangan Galian C jenis tanah urug yang berada di Dusun V Jati Tunggal, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang.

Informasi dirangkum beritanasional.id, penggunaan tanah timbun tersebut diperuntukan untuk penimbunan pekerjaan proyek nasional pembangunan Jalan Tol seksi Binjai-Pangkalan Brandan (58 Km) yang mencakup Wilayah Kota Binjai, Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.

“Kondisi dilapangan para sub kontraktor pelaksana proyek penimbunan jalan tol khususnya yang berada di zona 1 dan zona 2, sebagaimana tersebut menggunakan/membeli material tanah urug dilokasi Quarry yang diduga tidak memiliki legalitas penambangan (tambang ilegal),” ungkap ketua FRONAS Langkat Dhevan Efendi Rao, S.H, S.Pd kepada wartawan, pada Jum’at (12/3/2021) di Stabat.

Dhevan juga mengatakan, adanya aktivitas penambangan tanah urug ilegal tersebut selain menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, kegiatan ini jelas-jelas merupakan perbuatan dugaan melanggar hukum yang merugikan negara.

Dalam hal ini, dugaan terjadinya pengemplangan pajak yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Langkat. Ada aktivitas yang melanggar hukum tersebut diduga dilakukan oleh satu perusahaan sub kontraktor PT. HKI yaitu oknum perusahaan PT. AP3, dibawah pimpinan berinisial EA.

“Kami dari FRONAS Kabupaten Langkat berkewajiban untuk ikut serta dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia, dalam upaya percepatan pembangunan nasional serta melakukan pencegahan terhadap dugaan Indikasi KKN serta penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum pelaksana proyek yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Dhevan.

Lanjut Dhevan, kami mohon kepada Bapak Kapolda Sumut, yakni penyidik Poldasu untuk menindaklanjuti hasil temuan kami tersebut. Sesuai dengan kewenangan masing-masing, untuk melakukan penyelidikan serta menindak tegas oknum pelaku usaha penambangan galian tanah urug ilegal.

Sehingga program nasional Presiden RI, Ir. Joko Widodo dapat terlaksana dengan baik tanpa tercedrai, dan kami senantiasa mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” sebut Dhevan.

Sementara oknum sub kontraktor PT. AP3, dibawah Pimpinan berinisial EA saat dimintai konfirmasi wartawan pada beberapa waktu lalu tentang izin penambangan galian C di Desa Buluh Telang melalui pesan Whatsapp mengatakan untuk melihat izinnya ketemu. “Pak kallo mau lihat besok, kita ketemu di Stabat,” jawabnya melalui pesan WhatsApp wartawan. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button