Nasional

Ganti Rugi Untuk Jalan “ GORR “ Gorontalo Masih Dipertanyakan

Pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Gorontalo yang terbengkalai

Gorontalo, BeritaNasional.ID–Pembangunan Jalan sepanjang 45,3 Km yang melintasi Kabupaten Gorontalo, Bone Balango dan Kota Gorontalo, menelan dana APBN, sebesar Rp 3 Triliun, mungkinkah akan jadi mangkrak..?

Tiga, dari empat orang terdakwa, masing- masing ; Ibrahim, S.T, Ir. Farid Siraju, dan Dra. Asri Wahjuni Banteng, M.E, pada hari Selasa 27 April 2021, di Pengadilan Tipikor Gorontalo, ditetapkan oleh majlis Hakim yang diketuai oleh Prayitno Iman, SH, M.Hum sebagai terpidana.

Ke Tiga orang itu dinyatakan oleh majlis Hakim terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi atas Pembebasan lahan, untuk Pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Gorontalo, Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun 2017. Sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 43.356.992.000.

Pada tahun 2012, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menggagas, untuk membangunan jalan GORR. Maksudnya, untuk mengurai kemacetan dari Bandar Udara Djalaludin di Kabupaten Gorontalo ke pelabuhan di Kota Gorontalo. Akhirnya gagasan Gubernur ini direspon oleh Pemerintah Pusat, melalaui anggaran dana APBN sebesar Rp 3 Triliun.

Untuk Proses ganti rugi lahan terkena jalan GORR sepanjang 45,3 Km itu ditetapkan Tim yang diketuai oleh Kepala BPN Gorontalo GTW (Gabriel Triwibawa), selaku ketua pelaksana pengadaan tanah GORR, pada tahun 2014 sampai dengan 2017, Rp 20.000 – Rp 125.000 per meter persegi. Biaya ganti rugi tanah dan tanam tumbuh milik 1.184 orang masyarakat itu menjadi tanggung jawab Pemprov Gorontalo, melalui dua tahun anggaran APBD, dengan nilai sebesar Rp 116,2 Miliar.

Pembangunan Jalan sepanjang 45,3 Km itu dikerjakan dalam 3 tahap, 1. Tahun anggaran 2014 – Mei 2015, untuk pembebasan tanah masyarakat sepanjang 14 Km, tahap 2. Tahun anggaran 2015 – 2016, pembebasan lahan sepanjang 16 Km, tahap 3. Tahun anggaran 2016 – 2017, tanah  masyarakat sepanjang 15, 3 Km, tidak terealisasi ganti ruginya. Jalan yang dikerjakan itu baru diselesaikan sepanjang 30 Km.

Menurut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oikurnia Zega, S.H.,M.H, Anto Widi Nugroho, S.H.,M.H,  I Dewa Ketut Agung Iudara, S.H.,M.H, menduga. Gagalnya Kasus pembebasan lahan untuk jalan GORR ini terjadi, karena tidak ada perencanaan dan persiapan yang matang, dari sejak awalnya. Sehingga pada tahapan  pelaksanaannya jadi tidak ter-arah.

Terkait dengan hal itu. JPU, menghadirkan Rusli Habibie, M.AP (Gubernur Gorontalo), GTW (Gabriel Triwibawa) Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo, selaku ketua pelaksana pengadaan tanah GORR, dan FS (Ir.Farid Sirajudan), IB (Ibrahim, S.T), tim pelaksana pengadaan tanah dari pihak apraisal. Serta AWB (Asri Wahjuni Banteng) yang saat itu Kepala Biro Pemerintahan, juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebagai saksi, dalam persidangan yang di pimpin oleh Prayitno Iman, S.H.,M.Hum (Hakim Ketua), di Pengadilan Tipikor Gorontalo.   

Setelah menjalani beberapa kali persidangan. Pada hari Selasa, 27 April 2021, tiga dari empat orang yang semula dijadikan sebagai terdakwa, oleh Tim JPU. GTW, FS, IB dan AWB, dijatuhi Vonis oleh majlis Hakim,  FS, dan IB, masing – masing dengan pidana penjara selama 42 Bulan, dikurangi selama dalam tahanan. Terdakwa juga dibebankan pidana Denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan apabila Denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Untuk  AWB, divonis Pidana Penjara selama 18 Bulan, pidana Denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila tidak dibayar, diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan.

Menurut Majelis Hakim, dalam amar putusannya Menyatakan. Terdakwa I (satu) Ibrahim, S.T dan Terdakwa II (dua) Ir. Farid Siradju, dan Terdakwa III, Dra. Asri Wahjuni Banteng, M.E, terbukti dalam dakwaan Lebih Subsidiair, membuatkan atau memalsukan buku-buku atau daftar-daftar untuk pemeriksaan administrasi, Sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 43.356.992.000. Melanggar Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terkait dengan diri GTW (Gabriel Triwibawa) Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo, selaku ketua pelaksana pengadaan tanah GORR, yang semula dinyatakan sebagai tersangka oleh JPU, namun tidak ditahan, dan tidak diadili dalam persidangan, menimbulkan sejumlah pertanyaan dari para terdakwa yang sudah di Vonis oleh Majlis Hakim. Menurut pihak JPU, GTW belum ditahan dan disidangkan, karena belum mempunyai bukti yang cukup.

Masalah terdakwa GTW ini dipersoalkan oleh tiga terpidana itu, karena GTW sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah GORR yang bekerjasama dengan konsultan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Farid Siradju (FS), dan koordinator lapangan KJPP, Ibrahim (IB). Menetapkan harga ganti rugi lahan tanah sepanjang 45,3 Km, milik 1.818 orang masyarakat itu, dengan harga Rp 20.000 – Rp 125.000 per meter persegi, sehingga Pemprov Gorontalo mengeluarkan dana APBD, dengan nilai sebesar Rp 116,2 Miliar.

Menurut sebagian besar masyarakat penerima ganti rugi yang tanahnya terkena proyek jalan GORR itu, mereka hanya menerima uang ganti rugi dari IB Cs, Sebesar Rp 5.000 – 7.000 per meter persegi. Selain itu ada juga yang mengatakan, dalam pelaksana pengadaan tanah GORR itu, terdapat 22 Km tanah negara yang terkena proyek jalan itu, kemungkinan juga diberi ganti rugi. (Djohan Chaniago).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button