Gelar Silaturahmi, Peradi Tegal Bahas Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu
BeritaNasional.ID, Tegal – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tegal mengadakan silaturahmi bersama Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Tegal di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Tegal, Selasa (6/9/2022) sore.
Dalam silaturahmi tersebut hadir pimpinan harian DPC Peradi Tegal dan seluruh DKD Peradi Tegal, dan ini merupakan pertemuan perdana sejak DKD Peradi Tegal dilantik.
Disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tegal yang juga merupakan Anggota DKD Peradi Tegal, Dr (Cand) M Jumadi, ST.,MM, bahwa kehadiran pimpinan Peradi Tegal dan Dewan Kehormatan yaitu dalam rangka silaturahmi.
“Intinya pertemuan tadi silaturahmi antara Ketua DPC Peradi Tegal dengan Dewan Kehormatan Daerah Peradi Tegal,” ungkap Jumadi.
Menurutnya, dalam pertemuan itu tidak dibahas program-program khusus, karena itu akan dilakukan pada pertemuan selanjutnya.
“Kita hanya sedikit bahas terkait bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, dan saya menyambut baik hal-hal semacam itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Tegal Suskoco Said, SH.,MM menjelaskan bahwa pihaknya membentuk DKD Peradi dengan tujuan menegakkan kode etik bagi advokat.
“Selaku Ketua DPC Peradi, saya membentuk Dewan Kehormatan untuk menegakkan kode etik bagi advokat di Tegal dan pos bantuan hukum termasuk mengakomodir pengacara-pengacara muda di Kabupaten dan Kota Tegal,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan Suskoco, pos bantuan hukum (Posbakum) yang berada dibawah naungan Peradi merupakan salah satu bentuk dalam rangka membantu masyarakat yang tidak mampu.
“Kami juga melakukan upaya bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu yang berhadapan dengan hukum, kami siap memfasilitasi,” jelas Suskoco.
Sebagai informasi, jumlah anggota Peradi Tegal saat ini yang tercatat adalah 80 pengacara dan melaksanakan tugas bantuan hukum sesuai dengan domisili masing-masing.
“Terkait dengan bantuan hukum, kebetulan kalau di Kabupaten Tegal kan sudah keluar Perda Bankum, kalau di Kota Tegal belum, jadi kalau ada penanganan bantuan hukum kita menunggu Perda Bankum diketok dulu,” tandasnya.
Ditambahkan, Peradi Tegal juga telah menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya.
“Kalau di Kabupaten Tegal kebetulan kita sudah bermitra dengan Pemkab Tegal, sedangkan di Kota Tegal kita sudah ada MoU dengan Pengadilan Negeri Kota Tegal,” ucapnya.
Suskoco juga menghimbau kepada masyarakat baik di Kabupaten Tegal maupun Kota Tegal dalam menghadapi kasus hukum harus teliti dan pahami dulu kasusnya.
“Untuk masyarakat Tegal yang menghadapi kasus hukum harus memahami betul apa yang dihadapi, kalau memang sudah paham bisa menghubungi Peradi Tegal agar mendapatkan bantuan hukum secara gratis dengan syarat identitas diri dan surat keterangan tidak mampu,” pungkasnya.