Hukum & KriminalPolewali MandarSulawesi Barat

Geng Motor CMP Brutal Diduga Kejar dan Tendang Pemuda hingga Tewas, Tiga Tersangka

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR – Aksi pengejaran yang diduga melibatkan kelompok geng motor CMP Brutal berujung maut di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Seorang pemuda berinisial HU (18) meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motornya saat diduga dikejar dan ditendang oleh anggota rombongan tersebut.

Polres Polewali Mandar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ketiganya berinisial SL (18), AR (17), dan KM (25).

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Polman, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, SL dan AR diduga terlibat langsung dalam aksi pengejaran terhadap korban. Sementara itu, KM, yang disebut sebagai ketua kelompok CMP Brutal, diduga berperan menginisiasi pengejaran terhadap HU.

Berawal dari Saling Mendahului
Peristiwa tragis itu terjadi di Kecamatan Matakali pada Ahad (18/10/2026).

Saat kejadian, HU bersama rekannya, RA, melintas menggunakan sepeda motor dan mendahului rombongan pengendara yang diduga merupakan anggota CMP Brutal. Rombongan tersebut diperkirakan terdiri atas sekitar 10 kendaraan.

Tindakan korban diduga memicu ketegangan. Salah seorang anggota rombongan sempat menanyakan asal daerah HU dengan ucapan, “Orang mana ko?”

HU menjawab bahwa dirinya berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar. Namun, karena merasa terancam, korban memilih mempercepat laju kendaraannya untuk menjauh dari rombongan.

Bukannya menghentikan tindakan, rombongan tersebut diduga justru melakukan pengejaran. KM disebut meneriakkan perintah kepada anggota yang berada di belakangnya, “Kejar itu lawan!”

Perintah itu kemudian diikuti SL dan AR yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

“Mendengar perintah tersebut, dua orang yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor berinisial SL dan AR mengejar korban,” kata AKBP Zaky Maghfur.

Pengejaran tersebut berakhir tragis. Ketika sepeda motor HU hampir sejajar dengan kendaraan yang ditumpangi SL dan AR, salah seorang terduga pelaku diduga menendang bodi sepeda motor korban hingga kehilangan keseimbangan.
HU terjatuh dan membentur kursi beton di pinggir jalan. Benturan itu menyebabkan korban mengalami luka serius.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong. Rekannya, RA, juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut dan mengalami patah tulang pada kaki kiri.

Fakta lain terungkap dari keterangan Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi. Menurut dia, KM diduga lebih dahulu berupaya menendang sepeda motor korban saat pengejaran berlangsung, sekitar 300 meter dari lokasi kejadian utama.

“Pada jarak kurang lebih 300 meter dari TKP, KM sempat berusaha menendang korban, tetapi tendangannya tidak mengenai sasaran,” ungkap AKP Budi.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan dan peran masing-masing tersangka dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian HU.

Polisi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, anggota CMP Brutal yang terlibat dalam peristiwa tersebut tidak berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian.
Dua Orang Lain Diamankan Terkait Senjata Tajam

Selain menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang menyebabkan HU meninggal dunia, polisi turut mengamankan dua anggota kelompok CMP Brutal lainnya karena diduga membawa senjata tajam.
Penanganan terhadap kedua orang tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan penyidik.

Dalam perkara utama, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1), subsider Pasal 262 ayat (3) dan ayat (4), subsider Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3), serta subsider Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta peran setiap tersangka untuk memastikan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan aksi pengejaran di jalan raya berakhir dengan hilangnya nyawa seorang pemuda dan menyebabkan satu orang lainnya mengalami patah tulang.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing tersangka sesuai dengan pembuktian dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button