Gok Sui Perdede Ketua SBSI’92 Kota Tanjungbalai Nyatakan Siap Perjuangkan Nasib Buruh yang Teraniaya

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Tanjungbalai laksanakan veripikasi tentang berdirinya Serikat Buruh Sejahtera Independen’ 92 (DPC SBSI’92) Kota Tanjungbalai pada Kamis 6/1/22
Menurut keterangan dari Kepala Bidang Ketenaga Kerjaan Dewi Yanti bersama dengan team yang hadir berkunjung kekantor SBSI’92 yang berada pada Jalan Pattimura nomor 17 Kota Tanjungbalai untuk melakukan Verivikasi keberadaan Kantor dan yang lain-lainnya
Dikatakan Dewi Yanti dimana berdasarkan Pasal Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 menjelaskan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), Federasi dan Konfederasi SP/SB yang memiliki pengurus sesuai dengan wilayahnya harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya sesuai dengan tingkatnya.
Dan juga berdasarkan Surat edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No B.432/PHIJSK/VIII/2012 tanggal 9 Agustus 2012 perihal pemberitahuan perangkat organisasi ungkap Kabid Ketenaga Kerjaan tersebut menjelaskan.
Pada kesempatan yang sama Ketua SBSI’ 92 Kota Tanjungbalai Gok Sui Perdede menyatakan bahwasanya SBSI’92 yang sekarang sudah terbentuk di Kota Tanjungbalai ini, tujuan utamanya adalah untuk memperjuangkan hak hak buruh yang telah dikebiri oleh para pengusaha.
Gok Sui juga berharap apabila adanya Buruh yang ada di Kota Tanjungbalai ini tidak mendapatkan Gaji sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta Jaminan Kesehatan (Jamsostek) dari perusahaan tidak ada maka dapat melaporkan hal tersebut kepada kami SBSI’92 Kota Tanjungbalai, untuk dibantu agar pihak dari pengusaha tidak berbuat sewenang wenang pada buruh.
Disamping itu Gok Sui Perdede juga berpesan agar kiranya Disnaker Kota Tanjungbalai dapat menjadi mitra kerja terbaik dari SBSI’92 Kota Tanjungbalai dan harus dapat bekerjasama dalam memperjuangkan hak hak buruh yang teraniaya di Kota ini pinta Ketua SBSI’92 tersebut menyatakan.(As18)



