SUMUTTanjung balai

Gok Sui Pardede Ketua SBSI”92 Kota Tanjungbalai Permenaker No 2 Tahun 2022 Minta Untuk Dibatalkan

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), terus menuai kecaman dan kecaman tersebut datang dari Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI)-“92 Kota Tanjungbalai Sumatera Utara.

Dalam penyampaiannya Ketua SBSI” 92 Kota Tanjungbalai Gok Sui Pardede menyatakan pada Wartawan di Kantor SBSI”92 Jalan Pattimura Sabtu 26/2/22 bahwasanya sangat mengecam atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 karena sangat merugikan Buruh dan para Pekerja.

Dan bahkan menurut ketua SBSI” 92 Kota Tanjungbalai tersebut merasa sangat kecewa atas kebijakan pemerintah yang sering menimbulkan polemik serta kegaduhan para Buruh, dan apa sebenarnya keinginan dari pemerintah melakukan hal tersebut.

Kita juga masih ingat bagaimana pemerintah mencanangkan UU Cipta Kerja dengan upah yang dilarang naik 0.9 persen dan hal itu juga menjadi persoalan.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang sudah membuat kegaduhan bagi para buruh, untuk itu kita meminta pada President Joko Widodo agar segera mengganti Menaker yang telah memprovokasi dan membuat kegaduhan para pekerja dan buruh tersebut.

Ketua SBSI”92 Kota Tanjungbalai tersebut dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut ungkap Gok Sui Perdede menyatakan dengan emosinya(As18)

.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button