DaerahJawa TimurNasionalRagamSitubondo

Gugatan Praperadilan Terhadap Kejari Situbondo Ditolak Pengadilan

BeritaNasional.ID ,SITUBONDO – Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Dwi Elyarahma SulistiyowTi, SH.
menolak gugatan praperadilan terhadap kejaksaan Negeri Situbondo yang diajukan S warga lombok melalui kuasa hukumnya. Selasa 20/10/2020.

Dalam pembacaan putusannya Hakim tunggal Dwi Elyarahma SulistiyowTi, SH mengatakan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan dalam kasus dugaan kekerasan Dakam Rumah Tangga tidak dapat diterima atau ditolak.

“Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat kami terima, berdasarkan fakta – fakta dalam persidangan,” Ucap Hakim.

Menanggapi putusan tersebut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo
Handoko Alfiantoro.SH mengatakan pengajuan praperadilan terhadap Kejaksaan merupakan kontrolling masyrakat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Situbondo.

“Alhamdulillah, hari ini kita ditunjukkan melalui putusan pra peradilan, kami anggap permohonan pra peradilan ini menjadi bagian controlling atas kinerja kami, kami yakinkan dalam setiap penanganan perkara pidum kami tetap objektif dan sesuai SOP,” Kata Handoko Singkat.

Permohonan Praperadilan itu di lakukan S melalui kuasa hukumnya Ilham.SH dan Mu’in karena Keberatan atas sikap kejaksaan, dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terlapor JM, sementara kasus terus masih P19 dan ditangani oleh Polres Situbondo.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button