Sulawesi

Gugatan Waris Ahli Waris PT. Semerbak TV Dikabulkan Oleh Hakim PA Baubau

BeritaNasional.ID,Kota Baubau – Perkara Waris istri almarhum Moh. Jabir Azis sekaligus istri dan pemegang saham STV akhirnya mendapatkan keputusan atas gugatan waris yang diajukannya melalui Pengadilan Agama Baubau.

Menurut Kuasa Hukum istri almarhum Moh.Jabir Azis yang juga Ketua YLBH Amanah Peduli Kemanusiaan, Safrin Salam, S.H., M.H. mengatakan.Bahwa gugatan waris yang diajukan di pengadilan agama telah dikabulkan sebagian oleh majelis hakim pengadilan agama Baubau.

Menurut Safrin, Putusan PA Baubau Nomor : 39/Pdt.G/2021/PA Bb adalah perwujudan keadilan dari perjuangannya dalam menyelesaikan sengketa waris dari ahli waris juga kepemilikan semerbak PT. Semerbak TV.

 Dalam Putusan PA Baubau, hakim telah cermat, tepat dan benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya dalam membuktikan harta waris dari almarhum Moh. Jabir Azis dan kliennya, Safrin Salam, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam putusan hakim PA Baubau, hakim sangat arif mempertimbangkan hak-hak waris dari istri almarhum Moh. Jabir Azis dan anak angkat yang merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Lanjut Safrin,Semoga putusan PA Baubau bisa membawa keadilan bagi para ahli waris, sehingga kewajiban ahli waris bisa segera dipenuhi. Putusan Waris PA Baubau, pada dasarnya tidak ada yang kalah dan menang, pertimbangan hukum hakim telah dengan arif membagi secara rinci bagian masing-masing ahli waris. Tentu saja dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button