Hukum & Kriminal

Gunakan Aplikasi Tuyul, 4 Driver Ojol Ditangkap

BeritaNasional.ID Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat orang driver Ojek Online yang menggunakan aplikasi tuyul. Mereka yang ditangkap adalah RP (30), CA (20), RW (24) dan KA (21).

“Keempatnya diringkus tanpa perlawanan di tempat mereka beroperasi di Ruko Taman Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).

Argo mengatakan, keempat tersangka dibekuk berdasarkan laporan
perusahaan transportasi online GOJEK ke Polda Metro pada Senin (28/1/2018) lalu.

“Aparat Subdit Cyber Ditreskrimsus langsung bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut,” jelasnya
Setelah menyelidiki selama 3 hari, ternyata ditemukan ada dugaan manipulasi data order ojek online seolah-olah identik padahal fiktif.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Argo, keempat tersangka mengaku pekerjaan driver ‘tuyul’ itu baru dilakoni sejak November 2018.

Modus operasi keempat tersangka adalah membuat order fiktif perjalanan pada sistem GOJEK.

“Setiap tersangka mengaku bisa mendapat keuntungan antara Rp7 juta – Rp10 juta per hari untuk minimal 24 trip dari satu akun driver,” jelas Argo.

“Masing-masing tersangka punya 30 sampai 50 akun. Jadi tinggal dikalikan saja berapa keuntungan yang bisa mereka dapat setiap hari,” ia melanjutkan.

Dikatakannya juga, saat ini petugas juga sedang memburu seseorang yang diakui keempat tersangka sebagai penjual ponsel yang sudah dioprek software fake GPS.

“Para tersangka mengaku bisa menjalankan kegiatan fiktif ini dengan ponsel yang diperoleh dari orang tersebut. Kita sedang kejar dan identitasnya belum bisa diungkapkan,” tutupnya.

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Ancaman primer maksimal yang dikenakan adalah hukuman penjara 12 tahun. (daff/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button