Hukum & KriminalJawa TimurNasionalRagam

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar ke-35 NU ke KPK, Empat Nama Disebut

BeritaNasional.id, JAKARTA – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur resmi melaporkan dugaan praktik suap, gratifikasi, dan pemufakatan jahat dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan jual beli suara dalam proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, 27-31 Agustus 2026.

Gus Lilur kembali mendatangi Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026), untuk menyerahkan tambahan bukti dan dokumen terkait laporan yang sebelumnya disampaikan pada 12 Oktober 2026.

Laporan pertama tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat dengan Nomor Informasi 2026-A-04097. Dalam tanda bukti itu, pokok pengaduan tercantum sebagai laporan suap Muktamar demi Rais Aam Miftachul Akhyar.

Pada kedatangan kedua, Gus Lilur menyerahkan tiga berkas laporan kepada tiga unsur di lingkungan KPK, yakni Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, serta Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Ketiga dokumen tersebut masing-masing diterima pada pukul 13.41 WIB, 13.43 WIB, dan 13.47 WIB. Penyerahan dibuktikan dengan tanda terima surat dan dokumen KPK tertanggal 5 November 2026.

“Laporan ini bukan laporan yang dibuat dalam semalam, dan bukan pula laporan yang berdiri sendiri. Pada 12 Oktober saya sudah datang. Hari ini saya datang lagi, membawa yang lebih lengkap,” kata Gus Lilur.

Empat nama disebut dalam laporan
Dalam dokumen laporan setebal 25 halaman beserta lampirannya, Gus Lilur menyebut empat nama yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait proses pemilihan di Muktamar ke-35 NU.

Keempat nama tersebut adalah Miftachul Akhyar selaku Rais Aam PBNU, Saifullah Yusuf selaku Menteri Sosial, Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, serta Sulaiman Tanjung yang disebut menjabat Wakil Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus komisaris independen di dua badan usaha milik negara.

Gus Lilur menilai laporan tersebut perlu mendapat perhatian KPK karena tiga dari empat nama yang disebut merupakan penyelenggara negara.

“Justru karena mereka penyelenggara negara, perkara ini berada persis di tengah kewenangan KPK,” ujarnya.

Meski demikian, nama-nama yang tercantum dalam laporan tersebut merupakan pihak yang dilaporkan dan belum dapat dinyatakan bersalah. Pembuktian dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Salah satu materi yang menjadi sorotan Gus Lilur adalah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35.

Menurut dokumen yang disampaikan, sebelum pemilihan dilakukan, peserta muktamar terlebih dahulu memberikan suara untuk menentukan mekanisme pemilihan, yakni melalui pemungutan suara langsung atau mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Hasil pemungutan suara yang dicantumkan dalam laporan menunjukkan sebanyak 401 suara memilih mekanisme AHWA, sedangkan 150 suara menghendaki pemilihan langsung.

Melalui mekanisme tersebut, sembilan kiai yang terpilih sebagai anggota AHWA memiliki peran penting dalam menentukan Rais Aam. Posisi Rais Aam selanjutnya memiliki kewenangan memberikan restu terhadap Ketua Umum PBNU.

Gus Lilur menduga terdapat upaya mengondisikan pengurus cabang dan wilayah NU dari berbagai daerah untuk mengusulkan sembilan nama tertentu.

Namun, ia menyoroti hasil tabulasi pemilihan anggota AHWA yang menunjukkan Miftachul Akhyar memperoleh 350 suara dan berada di urutan keempat. Sementara itu, KH Nurul Huda Djazuli disebut memperoleh suara tertinggi dengan 485 suara.

Meski demikian, Miftachul Akhyar tetap terpilih sebagai Rais Aam.”Satu angka itu saja sudah cukup menjadi pertanyaan. Bagaimana peraih suara keempat berakhir di kursi pertama?” tulis Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya.

Minta KPK telusuri dugaan aliran dana Rp 106,3 miliar
Selain persoalan mekanisme pemilihan, laporan tersebut juga menyinggung operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026.

Dalam dokumen pengaduannya, Gus Lilur meminta KPK menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara perkara OTT tersebut dengan dugaan pembiayaan mobilisasi peserta dalam Muktamar ke-35 NU.

Ia merujuk pada penyitaan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan total nilai Rp 106,3 miliar dalam perkara tersebut.

Gus Lilur menegaskan, pihaknya tidak menyimpulkan adanya keterkaitan antara kedua peristiwa itu. Namun, ia meminta penyidik KPK menelusuri kemungkinan hubungan berdasarkan bukti yang tersedia.

“Perkara itu bukan temuan saya, itu temuan KPK sendiri. Saya hanya meminta agar KPK berkenan menarik satu garis dari koper-koper itu ke arena Muktamar dan memeriksa apakah garis itu benar-benar tersambung,” tulisnya.

Klaim memiliki bukti dari dua wilayah
Gus Lilur menyebut laporan yang diserahkan kepada KPK disusun berdasarkan sejumlah dokumen dan keterangan yang diklaim berasal dari pengurus cabang NU di dua klaster provinsi yang berjarak lebih dari 2.000 kilometer.

Menurutnya, kedua kelompok pelapor tidak saling mengenal dan tidak menyusun keterangan secara bersama-sama. Namun, Gus Lilur mengklaim terdapat kesamaan pola dalam keterangan mengenai dugaan pemberian uang, lokasi hotel, hingga pecahan uang yang disebut diterima sejumlah pihak.

Ia juga menyatakan telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya laporan tertulis dari kedua klaster, dokumentasi foto, daftar pengurus yang disebut menerima maupun tidak menerima uang, tabulasi resmi pemilihan anggota AHWA, serta identitas saksi yang bersedia memberikan keterangan.

Selain itu, laporan tersebut meminta KPK mengamankan sejumlah bukti yang diduga berada di tangan pihak ketiga, seperti rekaman kamera pengawas (CCTV), daftar tamu hotel, bukti pembayaran kamar, manifes penerbangan, hingga kotak dan surat suara pemilihan.

Gus Lilur menilai pengamanan bukti tersebut penting agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif.

Minta perlindungan pelapor dan saksi
Dalam laporan yang terdiri dari sepuluh bab tersebut, Gus Lilur juga meminta KPK memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang namanya tercantum, termasuk para terlapor, pelaksana lapangan, serta saksi.

Ia turut meminta pengamanan barang bukti dan perlindungan hukum bagi pelapor maupun saksi dengan merujuk Pasal 41 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Gus Lilur, permintaan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan bukan berarti mereka telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Justru pemeriksaanlah yang akan memisahkan nama yang bersih dari nama yang tidak. Dan itu adalah hak mereka yang bersih,” katanya.

Ia juga menegaskan laporan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang organisasi Nahdlatul Ulama, melainkan sebagai upaya menjaga organisasi agar tetap menjadi milik seluruh warga NU.

P”Saya ini warga NU, kiai kampung, bukan siapa-siapa. Yang saya jaga bukan kursi seseorang, melainkan apakah organisasi yang ikut mendirikan republik ini masih boleh dimiliki oleh warganya sendiri, atau sudah berpindah tangan kepada siapa pun yang sanggup membayar,” ujar Gus Lilur.

Dengan diterimanya dokumen tambahan pada 5 November 2026, laporan tersebut tercatat telah disampaikan kepada KPK dan selanjutnya mengikuti prosedur penanganan pengaduan masyarakat, termasuk tahapan verifikasi dan penelaahan.

Status penerimaan laporan tersebut belum berarti KPK telah menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak-pihak yang disebut sebagai tersangka.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button