Ide Gus Lilur ke Presiden Berbuah Kebijakan, Pemerintah Terbitkan Permen KP Baru

BeritaNasional.id, SURABAYA — Usulan yang disampaikan pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, mendapat respons langsung dari pemerintah pusat. Setelah mengirim surat elektronik kepada Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akhirnya menerbitkan Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya terkait tata niaga lobster.
Regulasi baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut menggantikan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang sebelumnya menuai kritik dari pelaku usaha budidaya laut.
Menurut Gus Lilur, dalam surel yang ia kirim kepada Presiden, dirinya mengusulkan agar pemerintah menghentikan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) ke Vietnam. Sebagai gantinya, pemerintah didorong untuk mengarahkan ekspor pada lobster yang telah dibudidayakan hingga ukuran minimal 50 gram.
“Permen KP No. 5 Tahun 2026 adalah ide murni saya yang saya tulis di surel kepada Presiden dan sempat dipublikasikan oleh rekan-rekan wartawan. Alhamdulillah, direspons positif oleh Presiden dengan terbitnya aturan baru ini,” kata Gus Lilur, Jumat (6/3/2026).
Owner Balad Grup itu juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Dirjen Perikanan Budidaya Tubagus Haeru Rahayu yang telah mengkaji secara teknis usulan tersebut hingga akhirnya regulasi lama direvisi.
Menurutnya, respons pemerintah menunjukkan bahwa Presiden Prabowo Subianto terbuka terhadap gagasan dan masukan dari masyarakat, termasuk pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.
“Ini menunjukkan Presiden bisa menerima ide-ide positif dari masyarakat. Begitu juga para pembantunya di kabinet mampu menerjemahkan persoalan di lapangan dengan tepat,” ujarnya.
Gus Lilur menilai kebijakan baru ini menjadi momentum penting bagi pengusaha budidaya laut di Indonesia. Kebijakan ekspor lobster ukuran konsumsi dinilai akan memberikan nilai tambah ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan hanya mengekspor benih.
Ia menilai perubahan aturan ini bukan hanya menguntungkan perusahaannya, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha budidaya lobster di berbagai daerah.
“Ini angin segar bagi para pengusaha budidaya laut. Bukan hanya untuk Balad Grup, tapi untuk semua pengusaha dan juga nelayan agar bisa mendapatkan keuntungan yang lebih maksimal,” ujarnya.
Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya tersebut juga mengajak semua pihak menyambut kebijakan baru ini secara positif. Ia meminta aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan dan memberantas praktik penyelundupan BBL yang selama ini masih terjadi.
Selain itu, Gus Lilur mendorong nelayan dan pengusaha perikanan untuk mulai fokus mengembangkan budidaya lobster hingga ukuran konsumsi sebelum diekspor, termasuk ke pasar Vietnam.
“Ini momentum baik bagi semua stakeholder. Semua pihak harus meresponsnya secara cerdas. Ini bagian dari sumbangsih pemikiran saya untuk bangsa,” pungkas alumni Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, tersebut.



