Ragam

Ikhwaluddin Simatupang, S.H.,M.Hum : Semua Pihak Dihimbau Hormati dan Taati Apapun Putusan MK

Tidak Perlu Ada Pengerahan Massa Menjelang Atau Saat Putusan MK

BeritaNasional.ID Medan – Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir pada Jumat (21/6/2019).

MK mengagendakan pembacaan Putusan Sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada hari Kamis, 27 Juni 2019 mendatang.

Pemerhati Sosial Politik dan Hukum asal Sumut, Ikhwaluddin Simatupang, S.H.,M.Hum menghimbau semua pihak agar menghormati dan menaati Putusan MK.

“Putusan MK Pilpres nanti bersifat final dan mengikat, artinya putusan MK akan mengakhiri sengketa Pilpres. Putusan MK tersebut mengikat semua Pihak seperti Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) serta Peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden, karenanya apapun putusan MK nantinya, harus dihormati dan dipatuhi semua pihak,” kata Ikhwaluddin kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

Kedua Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden telah mempercayakan penyelesaian sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan menggunakan para Advokat yang cukup tersohor di negeri ini serta tidak diragukan kemampuannya untuk bersengketa di MK.

“Misalnya di kubu 02 selaku Pemohon, ada Advokat Mas Bambang Widjayanto, senior saya di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan di Kubu 01 ada senior saya Bang Luhut Pangaribuan dan sahabat saya Taufik Basari yang juga berasal dari YLBHI. Para Advokat Kuasa Hukum Paslon 01 dan 02 yang lahir dari lembaga yang didirikan Almarhum Adnan Buyung Nasution (Lembaga Bantuan Hukum) sangat tidak diragukan kredibilitas dan telah teruji perjuangannya untuk masyarakat. Masing-masing Pasangan Calon juga didampingi Advokat ahli hukum tatanegara dengan predikat Profesor. Jadi kedua Pasangan Calon Presiden telah memilih ahli-ahli hukum yang tepat.” ucapnya.

Lanjut mantan Direktur LBH Medan ini,
seluruh pemeriksaan perkara di MK dapat dilihat semua rakyat Indonesia dan hakim-hakim MK yang memeriksa mengadili perkara telah memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama pada Kuasa Hukum dari kedua Pasangan Calon untuk membuktikan argumentasi hukum atau alasan-alasan hukum masing-masing. Persidangan Sengketa Pilpres yang melibatkan para ahli hukum yang sangat tidak diragukan kredibilitas dan sudah teruji perjuangannya untuk masyarakat dilakukan secara sangat terbuka dapat dilihat melalu televisi harus kita hargai dengan cara yakni tidak perlu ada pengerahan massa di manapun berada apalagi di Mahkamah Konstitusi menjelang atau saat MK membacakan putusan, kemudian apapun yang menjadi putusan MK harus dihormati dan ditaati,” katanya.

Ikhwaluddin Simatupang juga meminta seluruh elit Partai Politik baik di Pasangan Calon 01 maupun 02 menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat yang tepat untuk mengadili sengketa Pemilu.

Untuk Pemilu Legislatif (DPRD Kab./Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI) seluruh Partai Politik juga menggunakan MK sebagai wadah yang tepat untuk memeriksa dan mengadili keberatan-keberatan terhadap hasil Pemilu. Jadi elit-elit politik harus turut menghimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada MK untuk memutus sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Seluruh peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan Pemilu serta menjadi dasar hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara dibahas oleh seluruh Partai Politik yang mencalonkan Kedua Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat ini. Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) sebelum menerbitkan peratutan juga terlebih dahulu berdiskusi dengan Partai Politik (DPR RI).

“Jadi kewajiban kita semua terutama pimpinan-pimpinan partai politik dari pusat hingga desa dan kelurahan untuk menghimbau agar masyarakat mempercayakan putusan Sengketa Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan Kamis, 27 Juni 2019,” ujarnya.
(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button