NasionalSumatera

Irigasi Way Waya Kroi Diduga Dikerjakan Asal Jadi, DPP PEMATANK Resmi Surati Dinas Pengairan, DPRD dan Bupati Lamteng

BeritaNasional.ID Lampung Tengah – Berkaitan dugaan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi Way Waya Kroi, Kecamatan Kalirejo, kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang dikerjakan pihak kontraktor CV. Mudia Karya dengan pagu anggaran Rp. 2619.729.000,00 yang diduga lemahnya pengawasan.

Untuk itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMATANK) telah mengirimkan surat secara resmi.

Ketua DPP LSM PEMATANK Suadi Romli mengatakan, DPP LSM PEMATANK telah mengirimkan surat secara resmi kepada dinas Pengairan Lampung Lamteng, tembusan Bupati dan DPRD Lamteng, dengan No surat, 057/PEMATANK/DPP/L/IX/2021 prihal Klarifikasi terkait dugaan lemahnya pengawasan yang di lakukan oleh dinas pengairan Lamteng dalam pelaksanaan proyek irigasi Way Waya Kroi.

“Yang mana atas penelusuran tim dan kawan-kawan media menemukan adanya indikasi penyimpangan dari Bill Of Qwantity (BOQ) yang ada, hal ini terlihat seperti penggunaan Pek pasangan batu yang mana seharusnya 1pc : 4 Pasir namun di lapangan 1 pc : 5 pasir bahkan lebih, ketebalan plesteran harusnya 1,5 Cm, begitu juga dengan Rencana keselamatan Konstruksi (RKK), yang mana para pekerja diduga tidak menggunakan keselamatan dan kesehanan kerja konstruksi (K3K), seperti helm, sarung tangan serta sepatu,” kata Suadi Romli kepada media ini, Rabu (15/9/2021).

Selanjutnya ia katakan, bahwa ini bertentangan dengan permenaker No. 05 tahun 2018 tentang K3. yang lebih eronisnya lagi, diduga tidak adanya papan nama kegiatan padahal sudah jelas ada anggaranya, hal ini jelas menabrak Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Dalam hal ini juga kita mendesak DPRD sebagai wakil rakyat yang mengawasi kinerja pemerintahan untuk turut serta mengawasi pekerjaan tersebut, serta mendesak bupati untuk melakukan evaluasi terhadap para pejabat yang ada didinas pengairan Lamteng, hal ini, untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang akan merugikan keuangan negara serta masyarakat sebagai pengguna manpaat proyek tersebut,” tutupnya. (tim).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button