Jawa TimurRagamSitubondo

Jadi Korban Mafia Tanah, Belasan Warga Datangi Pengadilan Negeri Situbondo

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Belasan warga Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendatangi  Pengadilan Negeri Situbondo untuk menanyakan putusan sengketa tanah antara masyarakat dan pihak UD Sabar Rejeki Lancar. Kamis (9/11/2023).

“Kedatangan kami ke Pengadilan Negeri Situbondo untuk menanyakan putusan terkait kasus sengketa tanah yang kami ajukan, kedua kedatangan kami bermaksud agar majelis hakim dalam memberikan putusan nanti melihat keadaan kami masyarakat bawah yang didholimi, alhamdulilah kedatangan kami diterima dengan baik oleh Pengadilan, tapi ternyata putusan di tunda pada tanggal 14 November 2023,” ujar Ivan selaku ahli waris.

Syamsul (68) warga lainnya yang ikut mendampingi ahli waris di Pengadilan Negeri Situnondo membeberkan, jika dirinya ditahun 1986 sempat diminta oleh Kades untuk menjadi perantara (broker) antara para ahli waris dan Boen Sien pihak tambak UD Sabar Rejeki Lancar.

“Dari pertemuan tersebut kemudian disepakati sejak tahun 1987 tanah sawah seluas 5.5 hektar milik 5 orang, di sewa oleh pihak Boen Sien atau pihak UD Sabar Rejeki Lancar sebesar Rp8 juta perhektar pertahun dengan masa sewa 20 tahun,” tutur Syamsul.

Ia menambahkan, jika sejak proses sewa – menyewa tersebut dirinya tidak pernah mendengar adanya jual beli, namun Syamsul kaget jika kemudian tanah sawah yang sebelumnya disewakan tersebut kini sudah terbit sertifikat atas nama pihak Tambak.

“Kami berharap Hakim Pengadilan Negeri Situbondo memberikan putusan yang adil bagi masyarakat, dan jika putisan tersebut memenangkan pihak tambak, maka Pengadilan Negeri Situbondo telah memenangkan Mafia tanah, karena jelas – jelas itu permainan orang – orang berduit alias mafia tanah, saya berani mengatakan hal seperti ini karena saya saksi hidup sejak terjadinya proses sewa menyewa,” ucapnya lantang.

Saat di konformasi perihal penundaan Putusan, Pengadilan Negeri Situbondo melalui Humas membenarkan jika Putusan kasus perdata nomer 27 antara ahli Bachri Sunarto dan kawan-kawan dengan Budi Gunawan atau dikenal masyarakat sekitar dengan nama Boen Sien (pihak tambak) ditunda hingga tanggal 14 November 2023 karena majelis Hakim akan bermusyawarah kembali.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button